Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HOREEE! Kemdikbud Sahkan Tunjangan Sertifikasi Guru Ini Naik 2 Kali Lipat, Coba Cek Siapa Tahu Dapat

Bantuanguru.com -  Kemdikbud telah resmi mengsahkan tunjangan sertifikasi guru kategori tertentu naik hampir dua kali lipat. Hal ini menjadi kabar bahagia bagi guru sertifikasi penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru salah satunya yakni melalui pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Namun, bukan hanya ASN yang kecipratan rezeki pemberian tunjangan sertifikasi guru tersebut. AKan tetapi dalam hal ini guru sertifikasi yang termasuk pada berstatus non PNS juga turut mendapatkannya.

Lantas siapakah guru sertifikasi penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang alami kenaikan sebanyak dua kali lipat? Simak informasinya pada artikel ini

Adanya kenaikan tunjangan sertifikasi guru sebanyak dua kali lipat, didasarkan pada Persejen Kemendikbudristek RI dengan nomor 18 tahun 2021.

Dalam Persejen tersebut, termuat perihal juknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Persekjen nomor 18 tahun 2021 merupakan juknis yang menggantikan Persekjen nomor 6 tahun 2020 yang membahas penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru bukan PNS.

Pada Persekjen sebelumnya Persekjen nomor 6 tahun 2020 dijelaskan perihal :

1. bagi guru yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, maka selanjutnya akan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing.

2. Untuk guru yang belum mengantongi SK inpassing maka akan diberikan TPG yang senilai Rp1.500.000 per bulan.

Pasca Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek merilis kebijakan baru di tahun 2021, disebutkan adanya perubahan jumlah TPG bagi guru non PNS, yaitu:

1. Bagi guru mendapatkan TPG yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tercantum di SK inpassing setiap bulan bagi yang sudah mempunyai SK inpassing.

2. Bagi guru mendapatkan TPG sejumlah Rp1.500.000 per bulan untuk guru yang belum mempunyai SK inpassing.

Dalam Persejen tersebut, disebutkan pula bahwa bagi guru berstatus honorer atau non PNS, kemudian saat nantinya lulus menjadi PPPK, maka akan terima tambahan regulasi.

Dimana, dalam Persekjen nomor 18 tahun 2021, disebutkan bahwa penerima TPG bagi guru yang berstatus PPPK, akan mendapatkan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.

Jika guru yang berstatus honorer kemudian nantinya lulus dan menjadi PPPK, maka akan mendapatkan kenaikan tunjangan.

Misalnya saja, guru honorer mendapatkan tunjangan Rp Rp1.500.000 dan mengalami kenaikan jika lulus sebagai PPPK dengan tunjangan yang didapat sebanyak Rp 2.966.500.

Jika merujuk pada daftar tabel gaji Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 perihal gaji dan tunjangan PPPK, bagi PPPK golongan IX yakni guru S1 PPPK akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp 2.966.500.

Maka, gruu honorer yang sudah lulus PPPK, akan secara otomatis mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok.