Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KABAR Gembira! Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Tanpa PPG Usai Sertifikasi Diputihkan, TPG Cair Capai Rp17 Juta

Bantuanguru.com -  Saat ini banyak yang cari berita tunjangan profesi guru usai dihapus, tunjangan guru tanpa sertifikasi dan PPG, pengganti sertifikasi dan sertifikasi diputihkan.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru tanpa PPG usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik atau sertifikasi.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memiliki kompetensi mengajar. Sertifikat pendidik biasa disebut sertifikasi.

Untuk memperoleh sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti PPG atau Pendidikan Profesi Guru, di mana bertujuan mempersiapkan mahasiswa agar mempunyai keahlian mengajar.

Adapun sertifikat pendidik, menjadi salah satu syarat seorang guru memperoleh tunjangan profesi guru. TPG ini yang menjadi pondasi kesejahteraan guru.

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat, terutama kalangan guru. Sebab pada RUU Sisdiknas yang tengah dibahas, pasal itu tak ada.

RUU Sisdiknas sendiri merupakan program legislasi nasional tahun 2020-2024, yang disusun untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang masih rendah.

Namun Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru tanpa PPG usai sertifikasi diputihkan jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.