ALHAMDULILLAH! PNS dan PPPK Guru Full Cuan 2023, Selain TPG Ada 8 Tunjangan Lainnya di Luar Gaji
Bantuanguru.com - Di 2023 PNS dan PPPK guru akan berlimpah keuntungan berupa 8 tunjangan selain tunjangan profesi guru (TPG) di luar gaji pokok.
Adapun PNS dan PPPK guru yang menerima 8 tunjangan selain TPG di luar gaji pokok meliputi pengajar sertifikasi maupun non sertifikasi.
Apa saja dan berapa besaran 8 tunjangan selain TPG di luar gaji pokok yang diterima PNS dan PPPK guru sertifikasi maupun non sertifikasi pada 2023?
Sebelum mengetahui besaran TPG dan tunjangan lainnya, berikut ini besaran gaji PNS dan PPPK guru sertifikasi maupun non sertifikasi pada 2023.
Besaran gaji PNS guru per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500 dan golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.
Golongan 3A-3D Rp2.579.400–Rp4.797.000 dan golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.
Besaran gaji PPPK guru per bulan semua golongan yang berlaku 2023 masih mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut.
Golongan 1 Rp1.794.900–Rp2.686.200, golongan 2 Rp1.960.200–Rp2.843.900, dan golongan 3 Rp2.043.200–Rp2.964.200.
Golongan 4 Rp2.129.500–Rp3.089.600, golongan 5 Rp2.325.600–Rp3.879.700, dan golongan 6 Rp2.539.700–Rp4.043.800.
Golongan 7 Rp2.647.700–Rp4.214.900, golongan 8 Rp2.759.100–Rp4.393.100, dan golongan 9 Rp 2.966.500–Rp4.872.000.
Golongan 10 Rp3.091.900–Rp5.078.000, golongan 11 Rp3.222.700–Rp5.292.800, dan golongan 12 Rp3.359.000–Rp5.516.800.
Golongan 13 Rp3.501.100–Rp5.750.100, golongan 14 Rp3.649.200–Rp5.993.300, dan golongan 15 Rp3.803.500–Rp6.246.900.
Golongan 16 Rp3.964.500–Rp6.511.100, dan golongan 17 Rp4.132.200–Rp6.786.500.
Berikut ini besaran TPG dan tunjangan lainnya yang diterima PNS dan PPPK guru sertifikasi maupun non sertifikasi pada 2023.
(1) Besaran tunjangan profesi guru (TPG)
Sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, PNS dan PPPK guru sertifikasi mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Penyaluran TPG dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali gaji pokok.
(2) Besaran tunjangan khusus guru
Sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, PNS dan PPPK guru mendapat tunjangan khusus yang diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus.
Besaran tunjangan khusus guru adalah 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali gaji pokok.
(3) Besaran tambahan penghasilan guru atau insentif
Sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, PNS dan PPPK guru non sertifikasi mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Penyaluran tambahan penghasilan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali Rp250.000 sama dengan Rp750.000.
(4) Besaran tunjangan suami/istri
Sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2021, PNS dan PPPK guru mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah.
Tunjangan keluarga diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.
Penghasilan di luar gaji pokok ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
(5) Besaran tunjangan anak
Sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2021, PNS dan PPPK guru mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).
Penghasilan di luar gaji pokok ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Anak berusia 25 tahun tetap bisa mendapat tunjangan ini dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
(6) Besaran tunjangan beras
PNS dan PPPK guru mendapat tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.
Apabila keluarga ASN terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.
(7) Besaran tunjangan makan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018, guru PNS mendapat tunjangan makan menurut golongan.
Bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.
(8) Besaran tunjangan jabatan fungsional
Sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021, PPPK guru mendapat tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan fungsional diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Apabila PPPK menduduki jabatan fungsional dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.
Tunjangan fungsional dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
(9) Besaran tunjangan kinerja
PNS dan PPPK guru mendapat tunjangan kinerja, namun besarannya berbeda di setiap instansi pemerintah.
Itulah TPG dan tunjangan lain di luar gaji pokok yang diterima PNS dan PPPK guru sertifikasi maupun non sertifikasi pada 2023.