SEGERA Cek ya! Jabatan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, dari Bidang Pendidikan hingga Administrasi... -->

Advertisement

SEGERA Cek ya! Jabatan Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, dari Bidang Pendidikan hingga Administrasi...

Rabu, 18 Januari 2023

 Bantuanguru.com - Jabatan tenaga honorer atau non ASN yang diangkat menjadi PNS tanpa tes disampaikan oleh pemerintah.

Pada jabatan tenaga honorer ini telah disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Adanya RUU ASN tersebut cukup memberikan kabar baik untuk tenaga honorer di tengah rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan Instansi pemerintah.

Perlu diketahui bahwasanya sebelum tanggal 23 November 2023 mendatang, Instansi sudah tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan tenaga honorer.

Yang mana di lingkungan Instansi pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Pada aturan rencana penghapusan tenaga honorer itulah, pemerintah tengah mencari solusi terbaik untuk penyelesaian permasalahan tenaga honorer.

Seperti salah satunya adalah dengan melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, sebagaimana yang tercantum dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1.

Pasal tersebut menjelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja terus-menerus, dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.

Maka bagi non ASN tersebut wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan usia pensiun.

Selain memperhatikan usia pensiun, bidang jabatan tenaga honorer juga turut menjadi faktor penentu non ASN diangkat atau tidaknya menjadi PNS.

Terdapat daftar jabatan tenaga honorer yang telah disebutkan melalui RUU ASN tersebut, diantaranya yakni:

1. Bidang Pendidikan

Penjaga sekolah, tata usaha sekolah, guru bidang studi lainnya, guru mata pelajaran adaptif normatif, guru mata pelajaran adaptif normatif, guru mata pelajaran produktif kejuruan, guru bimbingan dan konseling, dosen, guru kelas, guru TK, guru penjaskes, guru agama, guru seni dan budaya, guru bahasa Indonesia, guru matematika.

Guru ilmu pengetahuan sosial, guru fisika, guru PKN, guru biologi, guru bahasa daerah, guru akuntansi, guru kontruksi bangunan, guru teknologi informasi komputer, guru budidaya pertanian, serta tenaga kependidikan lain.

2. Bidang Kesehatan

Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, bidan, perawat gigi, teknisi transfusi darah, fisikiawan medis, psikologi klinis, dokter pendidik klinis, asisten apoteker, penata laboratorium, entomolog kesehatan, perekam medis, terapis wicara.

Pengawas farmasi dan makanan, administrator kesehatan, radiografer, sanitarian, apoteker, refraksis optision, teknisi gigi, analis kesehatan, serta tenaga kesehatan lain.

3. Bidang Administrasi dan Teknis Lain

Penyusun program evaluasi dan laporan, verifikator keuangan, penata laporan keuangan, pranata komputer, operator komputer, arsiparis, penyusun abstraksi hukum, pemberi konsultasi dan bantuan hukum.

Teknis tata bangunan dan perumahan, penata ruang, pengawas tata pertamanan, desainer grafis, auditor keuangan, penyapu jalan, penata usaha sekolah, pramu saji, sopir, caraka, teknis listrik, dan tenaga teknis administrasi lain.

4. Bidang Penyuluh

Tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian, tenaga harian lepas, tenaga bantu pengendali organisme pengganggu, penyuluh pertanian, penyuluh perindag, penyuluh koperasi dan UKM, penyuluh lapangan keluarga berencana.

Penyuluh kesehatan masyarakat, penyuluh sosial, penyuluh kehutanan, penyuluh lapangan keluarga berencana, penyuluh koperasi dan UKM, dan penyuluh lainnya.***