PENTING! MENGENAI Honorer yang Mengabdi Lebih dari 10 Tahun Tapi Belum Jadi PNS, Anggota DPR: Lebih Baik… -->

Advertisement

PENTING! MENGENAI Honorer yang Mengabdi Lebih dari 10 Tahun Tapi Belum Jadi PNS, Anggota DPR: Lebih Baik…

Selasa, 17 Januari 2023

 Bantuanguru.com - Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah mengisyaratkan tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023.

Hal itu tentu menjadi kabar buruk bagi tenaga honorer yang belum bisa menjadi ASN, entah itu berstatus PPPK maupun PNS. Apalagi, banyak honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun.

Status honorer kian dipertaruhkan ketika pemerintah menawarkan tiga opsi penyelesaian, yang masing-masing ada risiko tersendiri bagi honorer maupun pemerintah.

Disampaikan langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, ketiga opsi penyelesaian honorer yaitu dihapus semua, diangkat jadi ASN PNS atau PPPK semua, atau diangkat sesuai prioritas.

Belum ditentukan opsi mana yang akan diambil pemerintah demi menuntaskan masalah honorer di Indonesia, sebab perlu dikaji lebih dalam agar bisa mengambil opsi terbaik.

Terkait nasib honorer, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta berharap pemerintah mengambil tindakan untuk tenaga honorer yang telah bekerja sekian lama.

Menurutnya, perlu dicarikan solusi bagi para honorer utamanya bagi tenaga honorer yang mengabdi di pelayanan dasar seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Anggota Komisi II DRI RI tersebut meminta honorer tenaga pendidikan serta kesehatan yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun agar diangkat menjadi PNS tanpa harus ada seleksi tes.

“Kalau menurut pandangan saya, semua diangkat begitu saja,” ujarnya seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube resmi DPR RI.

“Khususnya tenaga-tenaga honorer yang sudah begitu lama seperti tenaga honorer yang di pendidikan, di kesehatan,” sambung Riyanta.

Menurutnya, banyak tenaga honorer yang pengabdiannya sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan tidak sedikit pula yang telah lebih dari 30 tahun.

“Diangkat langsung itu lebih baik, karena mengingat jasa tenaga honor itu sendiri,” pungkas Riyanta.

Banyak honorer yang sudah mengabdi lama hingga 30 tahun namun penghasilannya masih rendah dan bisa dianggap belum mencukupi kebutuhannya.

Riyanta sendiri beranggapan bahwa gaji honorer selama ini bukan penghasilan, melainkan hanya uang 'sangu' sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

“Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS,” ujarnya.

Komisi II DPR RI mendorong agar tenaga honorer segera diselesaikan, apakah itu menjadi pegawai ASN dengan status PNS atau PPPK.

Pemerintah, kata Riyanta, dapat memprioritaskan pada tenaga honorer yang sudah lama masa kerjanya.

Sementara untuk tenaga honorer yang masih tergolong baru, dapat dilakukan pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui proses seleksi yang objektif.***