KABAR Gembira! KESEJAHTERAAN Ditingkatkan! Sertifikasi Diputihkan, Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik! Alhamdulillah -->

Advertisement

KABAR Gembira! KESEJAHTERAAN Ditingkatkan! Sertifikasi Diputihkan, Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Serdik! Alhamdulillah

Senin, 09 Januari 2023

 Bantuanguru.com - Salah satu syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG adalah guru harus berstatus sertifikasi terlebih dahulu.

Status sertifikasi bisa didapatkan jika guru memiliki sertifikat pendidik dari program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.

Tersiar kabar bahwa sertifikasi akan diputihkan, yang mana guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa memiliki sertifikat pendidik atau berstatus sertifikasi.

Untuk mengetahui benarkah sertifikasi guru akan diputihkan, simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas.

Program sertifikasi guru atau PPG Dalam Jabatan dibuka Kemdikbud setiap tahun. Meski begitu, guru yang mengantre untuk sertifikasi jumlahnya lebih banyak dari kuota yang dibuka dalam PPG tersebut.

Hal tersebut tentunya berdampak pada tunjangan sertifikasi yang tidak kunjung didapatkan.

Dilihat dari data Kemdikbud, jika aturan tunjangan TPG harus sertifikasi terlebih dahulu, tentu para guru yang belum sertifikasi akan mengantre hingga bertahun-tahun lamanya.

“Kalau kita diam saja dan mengikuti peraturan lama di mana disebut tunjangan profesi, maka mereka akan menunggu lebih dari 20 tahun,” ungkap Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Menyadari hal tersebut, Nadiem beserta jajaran Kemdikbud terus mencari solusi agar para guru yang belum sertifikasi bisa sama-sama merasakan tunjangan TPG.

Terlebih lagi, para guru yang mendekati masa pensiun yang masih harus mengantre program PPG untuk menjadi guru sertifikasi.

Untuk itu, Kemdikbud menuangkan rencana pemberian tunjangan TPG pada guru non sertifikasi lewat RUU Sisdiknas.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru," ujar Nadiem.

"Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” tambah Mendikbudristek tersebut.

Jika RUU Sisdiknas lolos dan sah menjadi Undang-Undang, kata Nadiem, guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Artinya, sertifikasi guru akan diputihkan dan tidak lagi menjadi syarat untuk menerima tunjangan guru.

RUU Sisdiknas sendiri menggabungkan sekaligus mencabut tiga UU terdahulu terkait pendidikan, yakni:

  • UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta
  • UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Disebutkan bahwa RUU Sisdiknas merupakan sebuah rancangan Undang-Undang yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam hal ini Kemdikbud untuk memberikan kesejahtaraan yang lebih baik pada guru.

RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun, baik guru ASN maupun non ASN, selama dapat memenuhi syarat yang berlaku.

Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut.

Tentunya pemutihan sertifikasi akan berlaku jika RUU Sisdiknas dengan rancangan yang saat ini beredar telah disahkan.