HOREEE Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Beberapa Kategori Honorer Bidang Ini, Dari Guru hingga Penyuluh -->

Advertisement

HOREEE Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Beberapa Kategori Honorer Bidang Ini, Dari Guru hingga Penyuluh

Minggu, 15 Januari 2023

 Bantuanguru.com -  Berdasarkan RUU ASN, beberapa kategori honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Beberapa kategori honorer yang bekerja di beberapa bidang berikut ini langsung bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, tanpa melalui tes terlebih dahulu.

Dalam Pasal 131A Ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan PNS memprioritaskan pekerja dengan masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional dan administratif.

Selain itu, pekerja di bidang pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian juga akan diangkat menjadi PNS.

Beberapa kategori honorer dan bidang kerjanya akan dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari RUU ASN dari situs resmi DPR RI.

Bidang Pendidikan:

  1. Dosen
  2. Guru TK
  3. Guru Kelas
  4. Guru Penjaskes
  5. Guru Seni dan Budaya
  6. Guru Agama
  7. Guru Matematika
  8. Guru Bahasa Indonesia
  9. Guru Bahasa Inggris
  10. Guru Ilmu Pengetahuan Alam
  11. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
  12. Guru Kimia
  13. Guru Fisika
  14. Guru Biologi
  15. Guru PKN
  16. Guru Bahasa Daerah
  17. Guru Teknologi Informasi Komputer
  18. Guru Akuntansi
  19. Guru Konstruksi Bangunan
  20. Guru Budidaya Pertanian
  21. Guru Bimbingan dan Konseling
  22. Guru SLB
  23. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
  24. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
  25. Guru bidang studi lainnya
  26. Tata Usaha Sekolah
  27. Penjaga Sekolah
  28. Tenaga Kependidikan lain

Bidang Kesehatan:
  1. Dokter Spesialis
  2. Dokter Umum
  3. Dokter Gigi
  4. Bidan
  5. Perawat, Perawat Anestesi
  6. Perawat Gigi
  7. Teknisi Gigi
  8. Teknisi Transfusi Darah
  9. Psikologi Klinis
  10. Fisikawan Medis
  11. Dokter Pendidik Klinis
  12. Analis Kesehatan
  13. Sanitarian
  14. Apoteker
  15. Asisten Apoteker
  16. Penata Laboratorium Kesehatan
  17. Epidemolog Kesehatan
  18. Entomolog Kesehatan
  19. Perekam Medis
  20. Radiografer
  21. Teknisi Elektromedis
  22. Fisioterapis
  23. Refraksis Optision
  24. Terapis Wicara
  25. Ortotis Prastitis
  26. Okupasi Terapis
  27. Pengawas Farmasi dan Makanan
  28. Administrator Kesehatan
  29. Nutrisionis
  30. Tenaga Kesehatan lainnya.
Bidang Administrasi dan Teknis Lainnya:
  1. Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, dan Pengadministrasi Keuangansi
  2. Pranata dan Operator Komputer
  3. Arsiparis dan Pengadministrasi Umum
  4. Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran dan Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran
  5. Teknisi Bangunan dan Teknisi Listrik
  6. Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramusaji, dan Penata Usaha Sekolah
  7. Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Analis Potensi Pendapatan Daerah
  8. Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, dan Analis Hukum/Analis Perundang-undangan
  9. Pranata Humas
  10. Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, dan Stastisi
  11. Pustakawan
  12. Auditor Keuangan
  13. Widyaiswara Manajemen
  14. Penyelenggara Pelatihan
  15. Penyusunan Kurikulum Diklat
  16. Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian
  17. Dan Lainnya

Bidang Penyuluh:
  1. Penyuluh Pertanian
  2. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
  3. Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman
  4. Pengamat Hama Penyakit
  5. Penyuluh Perkebunan
  6. Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan
  7. Penyuluh Perikanan
  8. Penyuluh Perikanan Bantu
  9. Penyuluh Perindag
  10. Penyuluh Koperasi dan UKM
  11. Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana
  12. Penyuluh Kehutanan
  13. Penyuluh Sosial
  14. Penyuluh Agama
  15. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  16. Penyuluh Lainnya.
Itulah beberapa kategori pekerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak di beberapa bidang yang bisa diangkat menjadi PNS.

Meskipun tanpa tes, para honorer tetap harus mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan pengangkatan.