Bantuanguru.com - Berdasarkan RUU ASN, beberapa kategori honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS.
Beberapa kategori honorer yang bekerja di beberapa bidang berikut ini langsung bisa diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini, tanpa melalui tes terlebih dahulu.
Dalam Pasal 131A Ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan PNS memprioritaskan pekerja dengan masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional dan administratif.
Selain itu, pekerja di bidang pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian juga akan diangkat menjadi PNS.
Beberapa kategori honorer dan bidang kerjanya akan dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari RUU ASN dari situs resmi DPR RI.
Bidang Pendidikan:
- Dosen
- Guru TK
- Guru Kelas
- Guru Penjaskes
- Guru Seni dan Budaya
- Guru Agama
- Guru Matematika
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Ilmu Pengetahuan Alam
- Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
- Guru Kimia
- Guru Fisika
- Guru Biologi
- Guru PKN
- Guru Bahasa Daerah
- Guru Teknologi Informasi Komputer
- Guru Akuntansi
- Guru Konstruksi Bangunan
- Guru Budidaya Pertanian
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Guru SLB
- Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
- Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
- Guru bidang studi lainnya
- Tata Usaha Sekolah
- Penjaga Sekolah
- Tenaga Kependidikan lain
Bidang Kesehatan:
- Dokter Spesialis
- Dokter Umum
- Dokter Gigi
- Bidan
- Perawat, Perawat Anestesi
- Perawat Gigi
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Psikologi Klinis
- Fisikawan Medis
- Dokter Pendidik Klinis
- Analis Kesehatan
- Sanitarian
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Penata Laboratorium Kesehatan
- Epidemolog Kesehatan
- Entomolog Kesehatan
- Perekam Medis
- Radiografer
- Teknisi Elektromedis
- Fisioterapis
- Refraksis Optision
- Terapis Wicara
- Ortotis Prastitis
- Okupasi Terapis
- Pengawas Farmasi dan Makanan
- Administrator Kesehatan
- Nutrisionis
- Tenaga Kesehatan lainnya.
Bidang Administrasi dan Teknis Lainnya:
- Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, dan Pengadministrasi Keuangansi
- Pranata dan Operator Komputer
- Arsiparis dan Pengadministrasi Umum
- Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran dan Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran
- Teknisi Bangunan dan Teknisi Listrik
- Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramusaji, dan Penata Usaha Sekolah
- Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dan Analis Potensi Pendapatan Daerah
- Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, dan Analis Hukum/Analis Perundang-undangan
- Pranata Humas
- Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, dan Stastisi
- Pustakawan
- Auditor Keuangan
- Widyaiswara Manajemen
- Penyelenggara Pelatihan
- Penyusunan Kurikulum Diklat
- Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian
- Dan Lainnya
Bidang Penyuluh:
- Penyuluh Pertanian
- Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian
- Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman
- Pengamat Hama Penyakit
- Penyuluh Perkebunan
- Tenaga Kontrak Pendamping Perkebunan
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Perikanan Bantu
- Penyuluh Perindag
- Penyuluh Koperasi dan UKM
- Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana
- Penyuluh Kehutanan
- Penyuluh Sosial
- Penyuluh Agama
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Penyuluh Lainnya.
Itulah beberapa kategori pekerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak di beberapa bidang yang bisa diangkat menjadi PNS.
Meskipun tanpa tes, para honorer tetap harus mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi surat keputusan pengangkatan.