HOREEE! Kabar Baik! Guru Non Sertifikasi dan Mengabdi Lama akan Dapat Kemudahan Ikut Program Kemdikbud, Ini Syaratnya -->

Advertisement

HOREEE! Kabar Baik! Guru Non Sertifikasi dan Mengabdi Lama akan Dapat Kemudahan Ikut Program Kemdikbud, Ini Syaratnya

Selasa, 24 Januari 2023

Bantuanguru.com -  Informasi resmi bagi guru non sertifikasi dan telah mengabdi lama. Simak hingga akhir halaman! Kabar baik datang dari Permendikbud Ristek 54 tahun 2022 khusus untuk guru non sertifikasi dan telah lama mengabdi.

Di mana peraturan tersebut mengatur tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru non sertifikasi dalam jabatan.

Perlu diketahui, bahwa cara memperoleh sertifikat pendidik harus melalui program Kemdikbud berlaku untuk seluruh guru.

Saat ini, banyak guru yang lama mengabdi berharap agar Pemerintah memberikan kemudahan untuk mengikuti program Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.

Namun, terdapat kabar baik untuk guru non sertifikasi yaitu pada Pasal 14 Permendikbud Ristek yang mengatur tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik menyebutkan kriteria bagi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan:

1. Masa kerja yang paling lama

2. Usia yang paling tinggi

3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus

4. Perolehan nilai hasil seleksi yang paling tinggi

Nah dari keempat poin di atas, menyebutkan bahwa guru non sertifikasi yang telah mengabdi lama dapat dipertimbangkan untuk bisa mengikuti program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan.

Kendati demikian, guru non sertifikasi dan telah lama mengabdi harus melewati berbagai seleksi akademik.

Selain itu, guru non sertifikasi yang akan mengikuti program Kemdikbud juga akan melewati tes seleksi dimulai dari administrasi, wawancara, hingga tes akademik.

Sebagai informasi, kuota yang dipersiapkan oleh pemerintah tahun ini hanya sekitar 80 ribu untuk PPG Dalam Jabatan mengacu pada tahun 2022 lalu.

Selain memberikan kemudahan untuk guru yang telah lama mengabdi dalam mengikuti program Kemdikbud di atas, dikutip Ayo Indonesia dari berbagai sumber inilah syarat yang harus dipenuhi pada program PPG Dalam Jabatan:

1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan, dan masih dinyatakan aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4.

3. Memiliki NUPTK

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun yang berkenaan

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Bebas narkotika dan Berkelakuan baik

7. Terdaftar pada sistem Dapodik

Itulah syarat dan kemudian bagi guru non sertifikasi dan telah mengabdi lama dalam mengikuti program Kemdikbud PPG Dalam Jabatan.***