Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hallo Apa Kabar BSU 2023 Guru Honorer? Simak Cara Cek Penerima Lewat Login Di Link Berikut Ini

Bantuanguru.com -  Apa kabar BSU 2023 gaji guru honorer? simak perkembangan terkini dan cara cek penerima lewat login info.gtk.kemdikbud.go.id.

Ulasan seputar kabar BSU 2023 gaji guru honorer dan cara cek penerima lewat login info.gtk.kemdikbud.go.id kembali menjadi sorotan. 

Untuk diketahui, BSU guru honorer adalah bantuan yang diberikab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2020 lalu.

Bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Mendikbud berharap BSU dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurut Mendikbud, Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan.

Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

- Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK Perguruan Tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id

- Login dengan memasukkan email yang sudah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang di Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

- Untuk membuka info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

- Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

- Setelah masuk, nantinya akan ada info terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Syarat Penerima BLT Gaji Guru Honorer

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu :

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

- Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.