BERIKUT Ini Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK oleh Permenkeu, Bakal Dapat Perlakuan Spesial di Tahun 2023 -->

Advertisement

BERIKUT Ini Aturan Gaji dan Tunjangan PPPK oleh Permenkeu, Bakal Dapat Perlakuan Spesial di Tahun 2023

Rabu, 25 Januari 2023

Bantuanguru.com - Peraturan yang digunakan untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK 2023 telah resmi ditetapkan dan bakal dijalankan pada tahun ini.

Aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK masih sama dengan aturan sebelumnya, hal tersebut karena belum ada regulasi terbaru terkait hal ini.

Para tenaga kerja dengan status PPPK bakal memperoh gaji dan tunjangan dari pemerintah berdasarkan aturan presiden terkait gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, yang mengatur tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja negara.

Menganut Permenkeu tersebut diketahui pembayaran gaji dan tunjangan untuk para PPPK dilakukan setelah melakukan tandatangan perjanjian, surat pengangkatan PPPK diterbitkan dan juga telah melakukan tugas yang dibuktikan dengan SMPT.

Beda hal dengan para tenaga honorer yang harus bekerja dahulu baru menerima gaji.

Apabila para ASN dalam hal ini adalah PNS dan PPPK gaji akan dibayarkan dimuka, artinya terima gaji terlebih dahulu baru bekerja.

Hal tersebut tertuang dalam Permen Keuangan nomor 202/PMK.05/2020 pada pasal 11 ayat 1 dan 2.

Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan pelaksanaan pembayaran gaji dan tunjangan dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.

Pada kondisi tertentu mekanisme pembayarakan gaji dan tunjangan PPPK dapat dilakukan dengan sistem yang berbeda.

Demikian informasi terkait aturan pemberian gaji dan tunjangan PPPK serta keistimewaan yang diberikan pemerintah bagi mereka di tahun 2023.