Alhamdulillah BERKAH Awal Baru! Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Cek Syarat Penerima DISINI -->

Advertisement

Alhamdulillah BERKAH Awal Baru! Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Cek Syarat Penerima DISINI

Rabu, 11 Januari 2023

Bantuanguru.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem bawa kabar gembira. Dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin 16 November 2022, ia memberikan informasi khusus bagi guru honorer dan tenaga pendidikan non PNS.

Kabar gembira bagi guru honorer dan tenaga pendidikan non PNS tersebut, berupa pemberian subsidi gaji sebesar Rp 1.800.000 yang akan ditransfer ke masing-masing rekening.

Dilansir dari laman ditpsd.kemendikbud.go.id Nadiem Makrim mengatakan bahwa, bantuan subsid gaji guru honorer dan tenaga non PNS merupakan perjuangan dari Kemendikbud dan mendapatkan dukungan yang luar biasa dari Kementerian Keuangan.

Calon penerima subsidi gaji dari Kemendikbud adalah Seluruh guru honorer dengan jumlah 1,6 juta.

Selain itu dosen tidak tetap dan non PNS, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah baik negeri maupun swasta akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Adapun persyaratan bagi penerima subsidi gaji yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal ini bertujuan agar bantuan tidak tumpang tindih.

3. Bukan berstatus PNS.

4. Tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu kartu Pra-Kerja.

5. Tenaga pendidik dan calon penerima bantuan subsidi gaji haru memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa total anggaran yang akan dikeluarkan untuk subsidi gaji tersebut yaitu sebesar Rp 3,6 triliun.