Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

ALHAMDULILLAH Ya! Tunjangan Untuk PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Segera Cair, Nominalnya Besar Bikin Ngiler...

Bantuanguru.com - Tunjangan untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan segera cair dengan nominal yang besar.

Pemerintah memberikan tunjangan dengan nominal yang fantastis kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pelayanannya kepada publik.

Tunjangan dari pemerintah untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dipastikan segera cair, tinggal menunggu instruksi pencairannya ke rekening.

Hal itu dikarenakan tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan ini telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu juga dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa pemerintah telah memberikan anggaran khusus untuk tunjangan ini untuk para abdi negara.

Tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan ini rencananya akan dicairkan pada pertengahan tahun 2023.

Perlu diketahui, tunjangan dari pemerintah ini merupakan tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain setiap bulannya.

Sebab, tunjangan yang memiliki nominal besar ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan setiap tahun sekali.

Pemberian tunjangan dilakukan dalam rangka menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga memiliki dampak bagi perekonomian Indonesia.

Aturan mengenai pemberian tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Penting diketahui, tunjangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pemberian tunjangan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Sesuai Pasal 11, pemberian THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi ketentuan Pasal 11.

Adapun gaji 13 sebagaimana Pasal 12 Ayat 1 akan diberikan paling cepat saat bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru yang berkisar pada bulan Juli mendatang.

Lantas berapa besaran gaji 13 dan THR yang diberikan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan?

Tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari gaji pokok.

Adapun tunjangan untuk pensiunan PNS, TNI, Polri akan mendapatkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sekadar diketahui, masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan akan mendapatkan nominal tunjangan yang berbeda-beda.

Sayangnya, ada beberapa kategori yang tidak bisa mendapatkan tunjangan berupa gaji 13 dan THR ini.

Bagi yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi tidak berhak mendapatkannya.