Bantuanguru.com - Terdapat dua kategori tenaga honorer yang ada di lingkungan Instansi pemerintah yang disebutkan. Adanya dua kategori tenaga honorer ini disampaikan melalui RUU ASN tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Di mana terdapat dua kategori tenaga honorer yang turut ditentukan dari hal-hal yang penting seperti asal pendapatan, masa kerja, usia, dan lain sebagainya.
Seperti diketahui pada RUU ASN, tenaga honorer yang memenuhi kriteria wajib diangkat menjadi PNS.
Kriteria non ASN yang wajib diangkat ini telah disebutkan melalui Pasal 131A ayat 1, 2, 3, 4, dan 5.
Pada Pasal 131A ayat 1 dijelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus serta diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.
Maka bagi non ASN yang bersangkutan wajib diangkat oleh pemerintah menjadi PNS tanpa melalui tes.
Kemudian pada ayat 2 disebutkan bahwasanya untuk pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi seperti validasi data dan verfikasi surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, pada ayat 3 dijelaskan juga bahwa pada pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama, bekerja di bidang fungsional, ijazah pendidikan terakhir, tunjangan, serta batasan usia pensiun.
Dari hal tersebut, tenaga honorer harus mengetahui kategori 1 dan 2 yang dimaksud oleh pemerintah.
Yang dimaksud tenaga honorer kategori 1 adalah mereka yang penghasilannya dibiayai dari APBD dan APBN dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi pemerintah.
Kemudian, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Selain itu, berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh melewati usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Selanjutnya, yang dimaksud tenaga honorer kategori 2 adalah mereka yang penghasilannya dibiayai bukan dari anggaran APBD dan APBN dengan kriteria, harus diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di Instansi pemerintah.
Kemudian untuk masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini juga masih bekerja secara terus menerus.
Untuk usia non ASN kategori 2 yaitu paling rendah 19 tahun dan tidak diperbolehkan melewati usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.***