SKEMA BARU, Pensiunan PNS dan PPPK Akan Terima Dana Cash 1 Miliar Mulai tahun 2023, Bisa Digunakan Sebagai Modal Usaha, Alhamdulillah -->

Advertisement

SKEMA BARU, Pensiunan PNS dan PPPK Akan Terima Dana Cash 1 Miliar Mulai tahun 2023, Bisa Digunakan Sebagai Modal Usaha, Alhamdulillah

Jumat, 09 Desember 2022

Bantuanguru.com - PNS dan PPPK bakal terima dana pensiun senilai kurang lebih 1 miliar nilai ini tidak sedikit. PPPK Sampai saat ini masih mengeluhkan soal hak PPPK yang berbeda dgn PNS. Maka dengan hak ini pemerintah menyusun skema baru untuk PNS dan PPPK.

Yang paling menonjol yakni adalah hak penerima pensiunan saat nantinya PNS dan PPPK tidak lagi bekerja.

Pemerintah mendengar keluhan PPPK dan saat ini sedang menyusun skema baru untuk pembayaran pensiunan PNS dan PPPK.

Nantinya tidak hanya PNS yang dapat dan pensiunan namun juga PPPK.

Digadang-gadang bahwa skema yang sedang pemerintah susun ini akan membuat pensiunan PNS dan PPPK terima dana cash capai 1 miliar

Awalnya Pembayaran pensiun PNS dari model lama menjadi fully funded yang digadang-gadang bahwa pensiunan PNS dan PPPK bisa langsung mendapat dana cash hingga Rp1 miliar.

Apabila benar skema ini diterapkan maka bukan tidak mungkin sejumlah uang 1 miliar akan masuk ke dalam rekening PNS dan PPPK.

Dana itu juga bisa digunakan oleh PNS dan PPPK sebagai modal usaha mereka saat mereka tidak lagi bekerja.

Kabarnya pemberlakuan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini akan diberlakukan pada awal tahun 2023.

Menurutnya saat ini pembayaran pensiunan dengan skema fully funded sedang disusun dan akan diterapkan secara bertahap mulai awal 2023, ungkap Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denny

Memang Saat ini pembayaran pensiunan PNS masih menggunakan skema pay as you go atau disebut juga pendanaan langsung.

Dan masih dalam tahap perubahan skema lama ke skema baru yang lebih baik.

Skema fully funded memberi peluang pensiunan PNS mendapat dana lebih besar karena uang pensiun dihitung dari persentase take home pay.

Hal ini yang tentunya berjummlah lebih banyak dari skema yang digunakan saat ini.

Selain skema baru yang direncanakan pemerintah diatas kamu juga perlu tahu tunjangan apa saja yang didapat oleh PPPK.

PPPK juga mendapatkan tunjangan. Berikut ini adalah macam-macam tunjangan yang didapatkan oleh PPPK.

Tunjangan Keluarga

Besarnya tunjangan suami atau istri dari guru PPPK akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok mereka.

Tunjangan Pangan

Dibalik banyaknya tunjangan yang diberikan, guru PPPK juga akan mendapat tunjangan pangan.

Tunjangan Jabatan

Untuk tunjangan jabatan diberikat ketika PPPK sudah mendapatkan jabatan di instansi tempatnya bekerja.

Tunjangan Jabatan Structural

Tunjangan jabatan struktural ataupun fungsional, diberikan kepada guru PPPK setiap bulan yang menduduki jabatan sesuai dengan ketetapan pejabat berwenang lewat surat keputusan yang berlaku.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jenis ini hampir sama dengan tujangan struktural adalah melalui surat keputusan yang berlaku.

Dan juga adalah jeni tunjangan Lainnya

Nantinya besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu diperhatikan bahwa agar guru PPPK untuk mempunyai NPWP.

Karena hal ini penting, jika PPPK yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka gaji dan tunjangan guru PPPK akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi yaitu sebesar 20%.

Hal itu sudah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji dan tunjangan PPPK akan dikenai potongan PPh Pasal 21.

Guru PPPK juga akan dikenakan potonganjaminan kesehatan sebesar 1% dari gaji dan tunjangan.