Bantuanguru.com - Ada kabar gembira untuk sejumlah guru baik yang sertifikasi maupun yang belum dari Kemdikbud dan Kementerian PANRB terkait usulan tunjangan profesi atau TPG dan tunjangan lainnya untuk guru.
Mendikbudristek RI telah mengusulkan kepada Menteri PANRB agar pemerintah pusat dapat mentransfer langsung dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening guru.
Hal tersebut diusulkan Kemdikbud saat melaksanakan Rapat Bersama dengan jajaran Kementerian PANRB untuk membahas reformasi birokrasi di sektor pendidikan.
Pertemuan antara Mendikbudristek dengan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri PANRB tersebut juga membahas tentang instruksi atau mandat Presiden Joko Widodo agar mereformasi birokrasi di sektor pendidikan supaya lebih efektif.
"Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, seluruh elemen pemerintah diminta untuk segera berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan berbagai dimensinya," ujar Menteri PANRB.
Perlu diketahui, strategi reformasi birokrasi tematik merupakan salah satu upaya untuk mempercepat dampak dan hasil capaian reformasi birokrasi.
Pada sektor pendidikan, adanya upaya reformasi birokrasi tematik akhirnya diapresiasi oleh Nadiem makarim selaku Mendikbudristek setelah mendengar penjelasan dari Menteri PANRB tersebut.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui laman resmi Kementerian PANRB, Mendikbudristek pun menyampaikan beberapa hal krusial di sektor pendidikan. Diantara hal krusal tersebut terutama perihal kesejahteraan guru, dalam hal ini yaitu tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Mendikbudristek menyampaikan, bahwa saat ini pemberian dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG masih ditransfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah, barulah didistribusikan ke guru.
Oleh karena itu, untuk memudahkan alur birokrasi, maka Mendikbudristek mengusulkan agar dana tunjangan sertifikasi guru atau TPG tersebut dapat ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru.
Pertemuan Mendikbudristek dengan Menteri PANRB tersebut selain membahas soal dana tunjangan sertifikasi guru yang ditransfer langsung ke rekening, juga membahas terkait penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.
Selain itu, pada Rapat Bersama tersebut adanya upaya penyelesaian tenaga honorer dengan menyinggung pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK dan juga upaya perbaikan pelayanan di bidang pendidikan.