Bantuanguru.com - Adanya info penting terkait sinyal dari Kemdikbud RI untuk mentransfer tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening langsung cukup menjadi perbincangan hangat.
Seperti kita diketahui, regulasi pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara detail tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Pada pasal 6 ayat 2 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Adapun sinyal pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang disampaikan Kemdikbud agar ditransfer langsung ke rekening guru yaitu setelah adanya Rapat Bersama antara Kementerian PANRB dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada pertengahan November 2022 lalu.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri PANRB, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek RI pun mengapresiasi dan bangga atas kerja sama yang telah dijalankan oleh kedua Kementerian tersebut.
Kerja sama antara Kementerian PANRB dengan Kemdikbud Ristek bagi Nadiem Makarim adalah kerja sama dua instansi yang berguna demi kemajuan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.
Saat Rapat Bersama tersebut, Nadiem juga menyampaikan beberapa hal krusial di hadapan Menteri PANRB, Azwar Anas beserta jajaran Kementerian PANRB.
Beberapa hal krusial tersebut diantaranya adalah rencana perubahan mekanisme pemberian tunjangan kepada guru dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Nadiem, mekanisme pembayaran tunjangan guru saat ini ditransfer ke pemerintah daerah setempat, baru kemudian didistribusikan kepada guru.
Namun, Nadiem berharap adanya upaya untuk mempersingkat alur birokrasi pemberian tunjangan ke guru. Percepatan alur birokrasi tersebut adalah pemerintah pusat dapat dengan langsung mentransfer tunjangan ke rekening guru masing-masing.
Selain menyampaikan terkait percepatan alur birokrasi pemberian tunjangan guru, Menteri Nadiem juga mengungkapkan perihal upaya untuk meningkatkan profesionalisme dosen, termasuk dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemdikbud juga memiliki harapan agar semua dosen maupun guru PPPK dapat menjadi solusi dalam menciptakan flexible and performance work force dalam ASN.
Nadiem menambahkan bahwa dengan adanya kerja sama antara Kemdikbud dan Kementerian PANRB tersebut dapat dengan cepat mewujudkan visi dari Presiden Joko Widodo.
“Potensi kolaborasi antara dua kementerian ini menurut kami adalah kemitraan yang punya potensi revolusioner terhadap SDM,” kata Menteri Nadiem.