RESMI Sudah! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023. Non ASN Kategori Ini Dapat Segini... -->

Advertisement

RESMI Sudah! Aturan Baru Besaran Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023. Non ASN Kategori Ini Dapat Segini...

Jumat, 16 Desember 2022

Bantuanguru.com -  Ada informasi penting untuk tenaga honorer terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2023.

Aturan baru besaran gaji tenaga honorer atau non ASN tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Tentunya tenaga honorer perlu mengetahui informasi penting ini yang berkaitan dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer tahun 2022.

Di dalam isi Permenkeu tersebut terdapat Pasal 1 yang menjelaskan mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

“Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga TA 2023.

Kemudian di Pasal 2 disebutkan bahwa untuk standar biaya masukan tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut melampirkan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.

Terdapat berbagai daerah yang disebutkan dari Permenkeu tersebut seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Banten, dan masih banyak lagi.

Berikut merupakan besaran honorarium tenaga honorer yang disebutkan pada Permenkeu tersebut:

- Aceh

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.020.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.654.000.

- Sumatera Utara

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.247.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.952.000.

Untuk honorarium tenaga honorer yang disebutkan adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

- Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.741.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.401.000.

- Kepulauan Riau

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.622.000.

- Jambi

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.389.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.081.000.

- Sumatera Barat

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.

- Sumatera Selatan

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.931.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.919.000.

- Lampung

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.039.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.763.000.

- Bengkulu

Satpam dan pengemudi sebesar Rp2.849.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.590.000.

- Bangka Belitung

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.200.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000.

- DKI Jakarta

Satpam dan pengemudi sebesar Rp5.615.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp5.104.000.

- Jawa Tengah

Satpam dan pengemudi sebesar Rp2.280.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.073.000.

- Jawa Barat

Satpam dan pengemudi sebesar Rp3.777.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.433.000.

- Jawa Timur

Satpam dan pengemudi sebesar Rp4.135.000.

Petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.759.000.

Itulah beberapa honorarium tenaga honorer di berbagai daerah, untuk lebih lengkapnya non ASN di halaman 19 bisa melihatnya melalui link Di sini.***