Bantuanguru.com - Berikut ini aturan terbaru mengenai gaji tenaga honorer kategori tertentu tahun 2023 di 34 provinsi.
Tenaga honorer harus mengetahui aturan terbaru mengenai gaji non-ASN berikut ini karena berkaitan dengan kesejahteraan honorer.
Oleh karena itu, simak informasi berikut ini mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023 kategori berikut ini.
Aturan terbaru mengenai gaji tenaga honorer tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Peraturan ini menjadi salah satu landasan revisi besaran gaji tenaga honorer atau non-ASN tahun 2023.
Adapun kategori tenaga honorer yang dibahas dalam artikel ini dan disebutkan dalam Permenkeu tersebut adalah petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan, dan pelayan.
Namun, perlu diketahui bahwa besaran honor ini merupakan standar besaran gaji yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi gaji tenaga honorer.
Berikut ini besaran honorarium tenaga honorer di 34 provinsi sebagaimana disebutkan dalam Permenkeu tersebut.
1. Aceh:
- pengemudi dan satpam: Rp4.020.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.654.000
2. Sumatra Utara:
- pengemudi dan satpam: Rp3.247.000
pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.952.000
3. Riau:
- pengemudi dan satpam: Rp3.741.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.401.000
4. Kepulauan Riau:
- pengemudi dan satpam Rp3.984.000
- pramubakti dan petugas kebersihan Rp3.622.000
5. Jambi:
- pengemudi dan satpam Rp3.389.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.081.000
6. Sumatra Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.211.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.919.000
7. Sumatera Selatan:
- pengemudi dan satpam: Rp3.931.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.574.000
8. Lampung:
- pengemudi dan satpam: Rp3.039.000,
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.763.000
9. Bengkulu:
- pengemudi dan satpam: Rp2.849.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.590.000
10. Bangka Belitung:
- pengemudi dan satpam: Rp4.200.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.818.000
11. Banten:
- pengemudi dan satpam: Rp3.175.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.887.000
12. Jawa Barat:
- pengemudi dan satpam: Rp3.777.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.433.000
13. DKI Jakarta
- pengemudi dan satpam sejumlah Rp5.615.000
- pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp5.104.000
14. Jawa Tengah:
- pengemudi dan satpam: Rp2.280.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.073.000
15. DI Yogyakarta
- pengemudi dan satpam: Rp2.425.000
pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.205.000
16. Jawa Timur:
- pengemudi dan satpam sejumlah Rp4.135.000
- pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.759.000
17. Bali:
- pengemudi dan satpam: Rp3.217.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.924.000
18. Nusa Tenggara Barat:
- pengemudi dan satpam: Rp2.826.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.569.000
19. Nusa Tenggara Timur
- pengemudi dan satpam: Rp2.531.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.301.000
20. Kalimantan Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.117.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.834.000
21. Kalimantan Tengah
- pengemudi dan satpam: Rp3.731.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.392.000
22. Kalimantan Selatan
- pengemudi dan satpam: Rp3.753.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.412.000
23. Kalimantan Timur:
- pengemudi dan satpam: Rp3.867.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.515.000
24. Kalimantan Utara
- pengemudi dan satpam: Rp4.191.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.810.000
25. Sulawesi Utara
- pengemudi dan satpam: Rp4.239.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.854.000
26. Gorontalo
- pengemudi dan satpam: Rp3.654.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.321.000
27. Sulawesi Barat
- pengemudi dan satpam: Rp3.443.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.130.000
28. Sulawesi Selatan
- pengemudi dan satpam: Rp4.038.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.67 L.000
29. Sulawesi Tengah
- pengemudi dan satpam: Rp3.044.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.767.000
30. Sulawesi Tenggara
- pengemudi dan satpam: Rp3.487.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.170.000
31. Maluku:
- pengemudi dan satpam: Rp3.330.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.028.000
32. Maluku Utara
- pengemudi dan satpam: Rp3.627.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.297.000
33. Papua
- pengemudi dan satpam: Rp4.604.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp4.185.000
34. Papua Barat
- pengemudi dan satpam: Rp4.124.000
- pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.749.000.***