KABAR Baik! Ternyata Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes Perlu Melalui Tahap Ini, Resmi Sesuai RUU ASN -->

Advertisement

KABAR Baik! Ternyata Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat PNS Tanpa Tes Perlu Melalui Tahap Ini, Resmi Sesuai RUU ASN

Jumat, 16 Desember 2022

Bantuanguru.com - Pada persidangan DPR RI tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), terdapat info pengangkatan non ASN atau tenaga honorer menjadi PNS maupun PPPK tanpa tes.

Dengan adanya info tersebut, tentunya akan jadi kabar gembira bagi sejumlah non ASN atau tenaga honorer yang memiliki mimpi untuk menjadi PNS maupun PPPK.

Perlu diketahui, dalam RUU ASN tersebut terdapat pasal yang menerangkan bahwa ada kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS langsung tanpa tes.

Disebutkan ada enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang akan dapat langsung diangkat menjadi PNS tanpa harus melaksanakan tes berdasarkan RUU ASN.

Berikut ini adalah enam kategori non ASN atau tenaga honorer yang dapat diangkat jadi PNS sesuai RUU ASN:

1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif

3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan

4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan

5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian

6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian

Namun, regulasi pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam RUU ASN sesuai pembahasan dalam Rapat DPR RI tersebut hingga kini belum fiks disahkan dan diberlakukan DPR RI.

Oleh karena itu, non ASN atau tenaga honorer yang termasuk ke dalam enam kategori tersebut perlu bersabar hingga RUU ASN tersebut dapat disahkan oleh DPR RI.

Adapun pengangkatan non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam enam kategori tersebut tertuang dalam pasal 131A ayat 1 yakni:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."

Selain itu, berdasarkan RUU ASN tersebut juga akan ditentukan pertimbangan lama masa kerja bagi tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat jadi PNS langsung tanpa tes.

Meskipun demikian, kategori tenaga honorer atau non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes juga perlu melalui tahapan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi data.

Di samping itu, sesuai pada RUU ASN pada pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjadi PNS juga tetap memerhatikan beberapa aspek mulai dari masa kerja, gaji, ijazah terakhir, hingga tunjangan yang diperoleh saat ini.