Kabar Baik, Guru Kategori Ini Bisa Cairkan Uang Ini Sekarang. Nominalnya Capai Rp1,4 Juta -->

Advertisement

Kabar Baik, Guru Kategori Ini Bisa Cairkan Uang Ini Sekarang. Nominalnya Capai Rp1,4 Juta

Sabtu, 24 Desember 2022

Bantuanguru.com - Terdapat kabar baik untuk guru semua jenjang pendidikan terkait dengan dana insentif guru bukan PNS.

Dana insentif guru yang telah bisa dicairkan ini, diketahui dari guru-guru di beberapa daerah yang telah melakukan pencairan dana insentif guru bukan PNS.

Cairnya dana insentif guru di bulan Desember ini merupakan kabar baik untuk guru di semua jenjang pendidikan.

Sebab, pencairan dana insentif guru merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para tenaga pendidik.

Diketahui untuk besaran dana insentif guru, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 adalah sebesar Rp1.425.000.

Lebih lanjut di laman SIMPATIKA guru juga akan ada notifikasi berupa informasi guru merupakan penerima tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2022 apakah tidak.

“Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima tunjangan insentif guru bukan PNS tahun 2022,”

Apabila guru termasuk ke dalam penerima tunjangan insentif guru PNS tahun 2022, maka tendik harus mencetak surat kelengkapan untuk syarat pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS.

Caranya tendik tinggal mengklik tombol ‘cetak’ dan juga membawa serta ‘Surat Pernyataan Tidak Memiliki NPWP’ yang dapat dilihat di laman SIMPATIKA.

Di samping itu, tendik juga harus mengetahui siapa saja yang dapat menerima tunjangan insentif dan apa saja syarat-syaratnya.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie menyampaikan bahwasanya untuk tunjangan insentif guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

Untuk besarannya sendiri sebesar Rp250 ribu per bulan dan diberikan penuh selama 12 bulan dengan dipotong pajak.

Selain itu, untuk cara pencairannya cukup mudah dilakukan oleh para guru, yaitu diantaranya yakni:

- Menunjukkan KTP

- Membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

- Membawa SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak yang diunduh dari SIMPATIKA

Setelah semua persyaratannya lengkap, guru bisa langsung datang ke bank Mandiri terdekat guna melakukan pencairan.

Tidak hanya itu, untuk persyaratan penerima tunjangan insentif guru bukan PNS adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di MI, RA, MTS, MA, atau MAK dan juga terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki nomor PTK Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK
  4. Guru yang mengajar di satuan administrasi pangkal binaan Kemenag
  5. Berstatus sebagai guru tetap di Madrasah, artinya bukan PNS yang diangkat oleh Pemda

Dalam hal ini, pada penerima tunjangan insentif guru bukan PNS lebih diprioritaskan bagi guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama.