Bantuanguru.com - Terdapat kabar gembira bagi Guru sertifikasi di bawah naungan Kemenag maupun Kemdikbud mengenai pemberian tunjangan untuk kesejahteraan.
Kabar gembira tersebut diperuntukkan bagi Guru sertifikasi di seluruh jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, maupun Guru madrasah dari Kementerian Keuangan.
Informasi gembira untuk Guru sertifikasi ini menyangkut kesejahteraan yang akan didapatkan oleh Guru, di bawah naungan Kemenag maupun Kemdikbud.
Sebab itulah, Guru seluruh jenjang pendidikan harus menyimak informasi ini dengan seksama. Berikut selengkapnya:
1. Anggaran Tahun 2023
Pertama adalah informasi untuk Guru tentang anggaran yang berdasarkan buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023.
Terdapat jumlah anggaran untuk kesejahteraan Guru, terutama tunjangan profesi Guru di Nota keuangan untuk alokasi khusus non fiisk tahun 2022 – 2023.
Artinya di tahun 2023, masih terdapat tunjangan profesi Guru sebagimana alokasi anggaran dalam buku nota keuangan II.
Alokasi anggaran sebagimana yang tertuang dalam nota II untuk tahun 2022 - 2023 adalah Rp50.5 triliun untuk ASN Daerah.
2. Informasi kedua yaitu mengenai pencairan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2022 per tanggal 28 November 2022 adalah sebagai berikut:
Tangerang Kemdikbud
Banjar Kemdikbud
Bekasi Kemdikbud
Nganjuk
Majalengka
Banjarnegara
OKU Induk Kemdikbud
Pekalongan Kemdikbud
Bekasi Kemdikbud
Bandung Kemdikbud
Banjarmasin SMA
Bandung Kemdikbud
Ogan Komering Ulu
Sekadu Kalbar
Cianjur
Murung Raya Kemdikbud
Loksemawe Kemdikbud
Sorolangun Kemdikbud
Tasikmalaya Kemdikbud
Sukabumi Kemdikbud
Purwakarta Kemdikbud
Pencairan tunjangan sertifikasi Guru di bawah naungan Kemenag adalah sebagai berikut:
Sumenep Kemenag
Probolinggo Kemenag
Indramayu Kemenag
Pamekasan Kemenag
Sukoharjo Kemenag
Samarinda Kemenag
Jombang Kemenag
NTB Kemenag
OKU Selatan Kemenag
Diketahui bahwa dari daftar daerah di atas, untuk di bawah naungan Kemenag, pencairan tunjangan sertifikasi Guru triwulan 3, selain daerah di atas, beberapa daerah secara keseluruhan juga sudah banyak yang mencairkan.
Sebab, di bawah naungan Kemenag dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7321 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tahun 2022.
Disebutkan dalam keputusan tersebut bahwa tunjangan profesi Guru dapat diberikan secara bertahap/triwulan atau setiap bulan untuk yang berada di bawah naungan Kemenag.