HOREEE! Guru Non Sertifikasi Berbahagia, Ada 3 Jenis Tunjangan yang akan Diterima Tahun 2023, Resmi Sudah Disahkan -->

Advertisement

HOREEE! Guru Non Sertifikasi Berbahagia, Ada 3 Jenis Tunjangan yang akan Diterima Tahun 2023, Resmi Sudah Disahkan

Senin, 12 Desember 2022

Bantuanguru.com -  Kemenkeu RI memberikan informasi penting kepada seluruh guru ASN daerah baik yang sudah sertifikasi atau belum.

Informasi resmi tersebut merupakan salah satu kabar baik bagi guru ASN daerah yang belum sertifikasi, karena akan menyangkut masalah tunjangan guru.

Utamanya, tunjangan guru untuk tahun 2023 yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat bagi para guru di Indonesia.

Banyak yang beranggapan bahwa tunjangan guru pada tahun 2023 belum menemukan titik terang, sehingga nasib guru penerima tunjangan juga masih dipertanyakan.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu dasar pemberian beragam tunjangan adalah ketetapan Kemenkeu RI ternyata terdapat pada Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023 yang masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Selain itu, adanya kenaikan dan penurunan anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru terdapat pada Buku II Nota Keuangan RAPBN tahun 2023.

Dan sebagai informasi terbaru bahwa RUU APBN tahun 2023 tersebut sudah disetujui oleh DPR RI pada saat sidang paripurna menjadi UU APBN 2023.

Maknanya, segala bentuk rancangan terkait tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2023 juga sudah disepakati oleh DPR RI.

Dalam UU APBN 2023 tersebut, guru ASN daerah akan menerima tiga jenis tunjangan berdasarkan alokasinya masing-masing, yaitu tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus.

Penjelasan dari masing-masing tunjangan tersebut yaitu untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan diberikan kepada guru ASN daerah yang sudah sertifikasi.

Tambahan penghasilan akan diberikan kepada guru ASN daerah yang belum sertifikasi, artinya bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik maka bisa menerima tunjangan ini, dengan nominal Rp250.000 setiap bulannya.

Tunjangan khusus atau TKG adalah tunjangan yang akan diberikan kepada guru yang bertugas di daerah khusus, seperti 3T.

Namun tetap diingat bahwa pemberian beragam tunjangan kepada guru ASN daerah tersebut harus tetap memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Maka melalui UU APBN dan Buku Nota Keuangan APBN 2023 tersebut, beragam tunjangan akan tetap diberikan kepada guru ASN daerah pada tahun 2023 mendatang.

Guru ASN Daerah yang dimaksud yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.

Jadi bagi guru ASN yang mempertanyakan apakah masih bisa mendapatkan tunjangan pada tahun 2023 mendatang, maka jawabannya adalah masih bisa.