Bantuanguru.com - Ada kabar gembira terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG pada triwulan 3 maupun triwulan 4 di bawah naungan Kemdikbud jelang tahun baru 2023.
Di beberapa daerah, ternyata ada yang telah sudah mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 4.
Sementara itu, masih terdapat beberapa daerah yang bahkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 3 belum ada pencairan meskipun sudah masuk tahap pencairan TPG triwulan 4.
Hal tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi guru (TPG) serta tunjangan lainnya di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Inilah update pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG triwulan 4 yang berada di naungan Kemdikbud:
Grobogan
Pacitan
Non PNS Kediri
Kalimantan Selatan
Blitar Non PNS
Aceh Tengah
Jabiren
Lampung Barat
Banjarmasin
Probolinggo
Jakarta Utara
Sementara itu, untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang berada di bawah naungan Kemenag hampir seluruh daerah sudah dicairkan.
Hal itu dikarenakan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemenag dibayarkan setiap satu bulan.
Sebagai sampel, berikut beberapa daerah yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi guru (TPG) di bawah naungan Kemenag:
Lamongan Kemenag
Bondowoso Kemenag
Tangerang Kemenag
Kapuas Kemenag
Jawa Barat Kemenag
Jawa Tengah Kemenag
Ciamis Kemenag
Sidoarjo Kemenag
Pasuruan Kemenag
Untuk pencairan TPG triwulan 3, meskipun hampir seluruh daerah sudah pencairan namun masih terdapat daerah yang belum melakukan pencairan.
Berikut adalah update pencairan tunjangan sertifikasi guru (TPG) triwulan 3 pada 28 November 2022 lalu:
Sragen
Parimo
Kab Malang
Pekanbaru
Tangerang
Mamuju
Maluku Utara
Bima
Yogyakarta
Lamsel
Kota Tinggi
Bantaeng
Serdang Bedagai
Landak
Bengkalis
Batanghari
Medan
Selayar
Palembang
Dompu
Jambi
Padang
Mamuju
Bone
Kuningan
Palembang
Pekanbaru
Donggala
Dan beberapa daerah lainnya.
Itulah kabar gembira bagi guru terkait info pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG baik triwulan 3 maupun triwulan 4 yang berada di bawah naungan Kemdikbud serta info pencairan TPG Kemenag.