HORE! Tunjangan Guru Ini Bikin Girang. Ada Tambahan 6 Juta -->

Advertisement

HORE! Tunjangan Guru Ini Bikin Girang. Ada Tambahan 6 Juta

Sabtu, 03 Desember 2022

Bantuanguru.com -  Ada kabar baik untuk para guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Tunjangan guru yang satu ini dijamin bikin girang lantaran ada tambahan 6 juta.

Tambahan tunjangan guru sebesar 6 juta itu terkait dengan tunjangan kinerja daerah

Untuk informasi, nominal tunjangan kinerja daerah yang diberikan ke guru-guru itu bisa mencapai Rp6.521.250.

Tunjangan tersebut nantinya bukan hanya diberikan ke guru, tetapi juga calon PNS dan pengawas sekolah.

Hal itu tertuang di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017 mengenai Tunjangan Kinerja Daerah.

Di dalam isi peraturan tersebut dijelaskan mengenai tunjangan kinerja daerah dari berbagai jabatan, seperti dokter, Gubernur, PNS, guru, dan lain sebagainya.

Selain itu, di peraturan itu juga turut disebutkan nama jabatan peringkat jabatan, nilai jabatan, dan juga besaran TKD bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain dokter, auditor, perencana, pengawas sekolah, dan guru.

Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:

1. Keterampilan pemula

- Peringkat jabatan= 6

- Nilai= 720

- Jumlah TKD= Rp12.960.000

2. Keterampilan terampil

- Peringkat jabatan= 7

- Nilai= 920

- Jumlah TKD= Rp16.560.000

3. Keterampilan mahir

- Peringkat jabatan= 7

- Nilai= 920

- Jumlah TKD= Rp17.190.000

4. Keterampilan penyelia

- Peringkat jabatan= 7

- Nilai= 1040

- Jumlah TKD= Rp18.720.000

5. Keahlian pertama

- Peringkat jabatan= 7

- Nilai= 1040

- Jumlah TKD= Rp18.720.000

6. Keahlian muda

- Peringkat jabatan= 8

- Nilai= 1310

- Jumlah TKD= Rp23.580.000

7. Keahlian madya

- Peringkat jabatan= 9

- Nilai= 475

- Jumlah TKD= Rp26.550.00

8. Keahlian utama

- Peringkat jabatan= 10

- Nilai= 755

- Jumlah TKD= Rp31.770.000

Di dalam peraturan yang sama juga disebutkan mengenai besaran TKD bagi PNS guru yang diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, di antaranya:

Kepala sekolah SMP, SMA, SMK, dan SMP/SMA unggulan, jumlah TKD sebesar Rp8.116.875.

Kepala sekolah TK, SD, dan SLB, jumlah TKD sebesar Rp7.631.250.

Ini rincian TKD bagi PNS atau calon PNS guru:

Calon PNS, besaran TKD sebesar Rp3.100.000

PNS dengan golongan IIa hingga Iid, besaran TKD sebesar Rp4.370.625.

PNS dengan golongan IIIa hingga IIIb, besaran TKD sebesar Rp5.480.625.

PNS dengan golongan IIIc hingga IIId, besaran TKD sebesar Rp5.827.500.

PNS dengan golongan IVa hingga IVb, besaran TKD sebesar Rp6.174.375.

PNS golongan IVc hingga IVe, besaran TKD sebesar Rp6.521.250.