Bantuanguru.com - Dikabarkan gaji PNS naik tahun 2023, jika iya maka begini besaran yang akan PNS terima. Perihal gaji PNS masih menjadi perhatian umum bagi pegawai negeri sipil pasalnya gaji yang saat ini diterima masih ada yang belum mencukupi kebutuhan.
Belum lagi dengan gaji PNS yang rendah serta mahalnya bahan pokok menjadi salah satu masalah bagi PNS.
Perlu diketahui gaji PNS terbagi atas 4 golongan, yaitu golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
Besaran gaji PNS juga berbeda di setiap golongan serta tergantung dari perbedaan masa kerja golongan ini rinciannya:
- Golongan Ia berkisar dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Golongan Ib berkisar dari Rp1.704.500 hingga Rp2. 472.900
- Golongan Ic berkisar dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
- Golongan Id berkisar dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
- Golongan IIa berkisar dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- Golongan IIb berkisar dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- Golongan IIc berkisar dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- Golongan IId berkisar dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000
- Golongan IIIa berkisar dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- Golongan IIIb berkisar dari Rp2.699.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIc berkisar dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIId berkisar dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
- Golongan IVa berkisar dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb berkisar dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Golongan IVc berkisar dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IVd berkisar dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IVe berkisar dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Itulah rincian besaran gaji pokok PNS yang diterima setiap bulan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.
Informasi yang diterima kami bahwa Presiden Joko Widodo pada tahun 2022 ini telah menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS.
Akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah.
Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Juga mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.
Jika kabar kenaikan gaji PNS benar-benar terjadi pada awal tahun 2023, maka gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS akan lebih meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.
Untuk saat ini kita tunggu saja kabar baik atau pengumuman dari pemerintah terkait kenaikan gaji ini, semoga bermanfaat.***