Alhamdulillah! Pemerintah Akan Menaikkan Gaji Pokok PNS 2023 hingga 7,7 Persen, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini -->

Advertisement

Alhamdulillah! Pemerintah Akan Menaikkan Gaji Pokok PNS 2023 hingga 7,7 Persen, Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

Kamis, 08 Desember 2022

Bantuanguru.com - Desas-desus CPNS 2023 dilaksanakan beberapa minggu lagi semakin santer beredar. Mengingat pembukaan CPNS 2023 semakin dekat, para pelamar pun tak sabar menantikannya. 

Selain kabar pembukaan CPNS 2023, benarkah pemerintah akan juga akan menaikkan gaji pokok PNS 2023?

Sebagaimana diketahui, PNS adalah salah satu pekerjaan yang sangat diinginkan oleh kebanyakan orang.

Oleh sebab itu, informasi CPNS akan kembali dibuka pada tahun 2023 mendatang sangat dinantikan sejumlah masyarakat

Selain itu pada tahun 2023 mendatang, disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji pokok PNS 2023.

Gaji pokok adalah gaji yang diberikan kepada PNS baik yang ada instansi pusat ataupun yang ada di instansi pemerintah.

Biasanya gaji pokok PNS ini diberikan pada tanggal 1 di setiap bulannya. Gaji PNS sendiri berbeda-beda untuk setiap golongannya.

Pada tahun 2022, gaji pokok terendah sebesar Rp1.560.800, dan gaji pokok PNS tertinggi adalah Rp5.901.200.

Meski begitu, informasi mengenai pemerintah yang akan menaikkan gaji pokok PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2023 tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit.

Mengenai formasi apa saja yang dibutuhkan pemerintah pada CPNS 2023 sudah kami bagikan di akhir artikel ini.

Pastikan menyimak sampai akhir mengenai persyaratan apa saja dan formasi apa saja yang sangat dibutuhkan di instansi pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga bahkan menjelaskan bahwa pemerintah juga telah menyiapkan belanja pegawai 2023.

Sekaligus juga akan mengantisipasi mengenai adanya suatu perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS 2023.

Menurut Sri Mulyani bahwa belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau akan naik sekitar 7,7 persen dibanding dengan tahun sebelumnya.

Selain itu juga mengenai anggaran di tahun depan dikabarkan akan lebih besar dibanding dengan anggaran pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp 52 triliun.

Sementara untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga akan turut naik.

Di mana sudah ditargetkan menjadi sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan dengan tahun 2022 hingga mencapai Rp 249,1 triliun.

Tentunya kenaikan gaji pokok CPNS 2023 ini menjadi salah satu kabar yang gembira bagi para PNS di tahun 2023.