SESUAI JUKNIS Terbaru, Hanya Berkas Ini yang Dibutuhkan Untuk Seleksi PPPK 2022 Halaman 2
1. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami oleh pelamar; dan
2. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar seleksi PPPK 2022 dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
Sebagaimana pada Juknis resmi Kemdikbud Ristek Nomor 349/P/2022, disebutkan bahwa pengumuman rekrutmen dan seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada bulan September s.d Oktober 2022.
Adapun penempatan bagi pelamar prioritas 1/P1, pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 2/P2 akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi kompetensi pelamar prioritas 3/P3 dan pelamar umum akan dilangsungkan pada bulan Oktober 2022.
Persyaratan umum bagi pelamar adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun
3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki ijazah pendidikan atau setidaknya gelar sarjana
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
Jadi sebagai peringatan, itulah yang perlu dipenuhi oleh 3 honorer prioritas pendaftaran PPPK 2022 wajib tahu sebelum daftar.