Daftar Pelamar Prioritas Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 dan Bisa LULUS Tanpa Tes, Simak Selengkapnya
Bantuanguru.com - Guru honorer termasuk dalam kelompok prioritas seleksi PPPK 2022.Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pada seleksi tahun ini pihaknya akan berfokus pada pengangkatan guru honorer dan juga tenaga kesehatan non ASN.
Selain guru honorer dan nakes non ASN, tenaga honorer pemerintahan juga bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Berikut daftar pelamar prioritas guru honorer:
1. Pelamar Priotitas
- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
- Guru Negeri lulus Passing Grade
- Guru swasta lulus Passing Grade
- Lulusan PPG yang lulus PG
- Guru THK II
- Guru THK II belum lulus PG
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
Adapun pelamar prioritas I yaitu:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.