Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Poin Hasil Pendataan Non ASN Pada PPPK 2022 Halaman 2

 5. Data Final Dilampiri SPTJM

Setelahnya, di tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib juga disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data itu tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

6. Konsekuensi Hukum jika Data Final Tidak Sesuai Ketentuan

Apabila pada kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan SM PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Di mana Surat Edaran 2 MenPAN-RB Sebelumnya

Diketahui, SM Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat yang diterbitkan era Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu mengamanahkan persyaratan dan kategori pendataan non-ASN.

Adapun SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), soal Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di pusat dan daerah.

Di mana terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.

Soal pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai Non-ASN.

Sementara untuk non-ASN yang penuhi syarat dapat diikutsertakan pada seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Dalam hal ini, PPK juga diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN atau honorer.

Pada poin sebelumnya, juga disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023.

Demikian poin hasil pendataan Non-ASN yang resmi dikeluarkan oleh BKN.***