Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TINGGAL 1 Hari Lagi, Sebelum 30 September 2022, Seluruh Honorer Perlu Persiapkan Dokumen Ini Halaman 2

 Dokumen untuk THK-II yang diperlukan seperti KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Dokumen untuk Pegawai Non ASN yang diperlukan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan dan SK jabatan.

Pada pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh adalah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Selain dokumen yang telah disebutkan di atas, ada pula dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data.

Dokumen yang dimaksud yaitu: SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).

Non ASN juga diperkenankan memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi.

THK II dan Pegawai Non ASN bisa menambahkan riwayat kerja masa lampau ataupun membuat secara lengkap data lainnya yang didata oleh Admin Instansi.

Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK-II dan Pegawai Non ASN.

Selain itu, THK-II dan Pegawai Non ASN juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.