MAAF Ya! Hanya 8 Honorer yang Langsung Diangkat PPPK Tanpa Tes sesuai PermenPAN-RB, Cek DISINI Apakah Anda Termasuk
Bantuanguru.com - Maaf! hanya 8 honorer ini langsung diangkat PPPK tanpa tes CPNS PPPK 2022 sesuai PermenPAN-RB.
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 dalam rencana Kemenpan RB akan dimulai minggu ketiga dan keempat September 2022.
Itu merupakan kabar gembira bagi guru honorer terkait karirnya mendatang, sehingga kesejahteraan guru di seluruh Indonesia diharapkan dapat meningkatkan masa depan.
Khusus untuk PPPK, tidak semua pendaftar akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Namun ada 8 Kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes CPNS dan PPPK 2022.
Kebijakan itu sejalan dengan PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022.
Seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan PPPK guru 2022 diadakan melalui seleksi PPPK guru, setelah sebelumnya dilakukan pemetaan dan analisis jabatan yang dibutuhkan oleh masing-masing pemda.
Berikut 8 kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut Permen PAN RB Nomor 20 tahun 2022:
1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tapi belum mendapatkan formasi.
Guru THK II termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus Passing Grade
Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru negeri berada di kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah lulus passing grade pada PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru swasta termasuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
4. Lulusan PPG yang Lulus PG
Yaitu guru lulusan PPG dan sebelumnya telah lulus passing grade PPPK Guru 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru lulusan PPG termasuk dalam kategori prioritas 1, pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
5. Guru THK II
Yaitu guru THK II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 termasuk dalam kategori pelamar prioritas 2 berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.
Guru THK II hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang, selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.
6. Guru THK II Belum Lulus PG
Yaitu guru THK II yang pernah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 tetapi dinyatakan tidak lulus passing grade (TL).
Guru THK II termasuk kategori pelamar prioritas 2 yang hanya mengikuti seleksi kompetensi terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek
7. Guru non ASN negeri belum mengikuti seleksi PPPK 2021
Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021.
Guru ini termasuk kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya sama dengan pelamar prioritas 2.
8. Guru non ASN belum lulus passing grade pada PPPK 2021
Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun akan tetapi belum lulus passing grade PPPK 2021.
Guru ini termasuk pada kategori pelamar prioritas 3 dan seleksinya seperti pelamar prioritas 2.
Demikian informasi 8 honorer yang langsung diangkat PPPK tanpa tes CPNS PPPK 2022 sesuai PermenPAN-RB..