CATAT Ya BERIKUT 3 SKEMA PPG Prajabatan Model Baru Halaman 2
3. Efektif dan Efisien
Untuk PPG dilaksanakan berdasarkan kebutuhan guru, selain itu PPG dan induksi terintegrasi.
Hal tersebut berarti peserta PPG sudah langsung mengenal sekolah tempat guru akan memulai karier.
Kemudian untuk lulusan PPG akan langsung bekerja, hal ini setelah guru mendapatkan SK PPPK, mengikuti PPG, dan langsung sertifikasi, kemudian kembali ke sekolah sebelumnya maka akan langsung bekerja.
Skema PPG 2022 dalam Jabatan Kemendikbud dan Kemenag
Alur
1. Seleksi Akademik atau disebut Pretest
Seleksi awal pada pelaksanaan PPG 2022 Daljab adalah seleksi akademi atau disebut juga dengan Pretest.
2. Lulus
Untuk proses selanjutnya, peserta harus dinyatakan lulus terlebih dahulu dari seleksi akademi atau Pretest.
Pretest harus dipersiapkan dengan baik, karena banyak yang tidak lolos dalam seleksi tersebut.
Untuk yang mengikuti Pretest di Kemenag atau Kemendikbud, disarankan selalu memantau aplikasi SIMPKB, Simpatika dan akun Siaga.
3. Seleksi Administrasi
Mengunggah berkas. Maksud dari surat pemutakhiran data sebelumnya adalah untuk mencocokan administrasi yang dimiliki dengan yang sudah ada di data SIMPKB, Simpatika maupun akun Siaga.
Berkasnya sesuai dengan berkas di akun masing-masing.
Mengenai berkas, harus diteliti dengan benar, ketika ada yang belum sesuai, silahkan manfaatkan pemutakhiran data dengan baik. Pemutakhiran data terakhir pada tanggal 30 Januari 2022.
Pada seleksi administrasi ada yang dinyatakan lulus dan tidak. Bagi yang tidak lulus berarti tidak sesuai dengan persyaratan mengikuti PPG. Jika sesuai akan melanjutkan ke proses selanjutnya.
4. Konfirmasi Kesediaan PPG
Jika lolos pada tahap seleksi administrasi, akan dikonfirmasi kesediaannya untuk mengikuti PPG dalam Jabatan.
5. Penetapan Calon Mahasiswa PPG dalam Jabatan
Setelah mengonfirmasi kesediaan atau bersedia, nanti akan ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG dalam Jabatan.
6. Lapor diri Registrasi Online
Setelah itu laporkan diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang sudah dtentukan. Jadi dalam tahap penetapan, calon mahasiswa memiliki kesempatan untuk memilih Universitas, sebagai LPTK yang ditunjukkan.
Meskipun pada saat pengumuman hasil penetapan, akan ditetapkan oleh Dirjen GTK, namun setelah ditetapkan, segera lapor pada Universitas yang ditunjuk.