BERIKUT Ini Daftar Pelamar Prioritas Guru Honorer yang Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022 dan Bisa LULUS Tanpa Tes, Simak Selengkapnya
Bantuanguru.com - Guru honorer termasuk dalam kelompok prioritas seleksi PPPK 2022.Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pada seleksi tahun ini pihaknya akan berfokus pada pengangkatan guru honorer dan juga tenaga kesehatan non ASN.
Selain guru honorer dan nakes non ASN, tenaga honorer pemerintahan juga bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Berikut daftar pelamar prioritas guru honorer:
1. Pelamar Priotitas
- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)
- Guru Negeri lulus Passing Grade
- Guru swasta lulus Passing Grade
- Lulusan PPG yang lulus PG
- Guru THK II
- Guru THK II belum lulus PG
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021
- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.
Adapun pelamar prioritas I yaitu:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.
Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II
3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III
Adapun syarat untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.