Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERIKUT Daftar Lengkap Tenaga Honorer yang Pasti Jadi Outsourcing, Ada Nama Anda? Cek Segera DISINI

Bantuanguru.com - Kabar buruk bagi tenaga honorer karena di tahun 2023, posisinya di instansi pemerintah akan dihapus

Gambar Ilustrasi

Adapun dalam pendataan non ASN 2022, ada 3 kelompok honorer yang tidak akan masuk atau memiliki peluang menjadi PNS.

Akibatnya, beberapa tenaga honorer di pemerintahan akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya.

Lantas, pendataan non ASN untuk siapa saja?

Pendataan dilakukan kepada tenaga honorer THK-II, yakni mereka yang terdapat dalam database Nasional Badan Kepegawaian negara.

Adapun penghapusan tenaga honorer di 2023 sudah tertuang dalam aturan.

Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Namun, sebagian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya.

Sementara itu, tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Lalu siapa saja tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa ada tiga honorer yang bisa dialihkan menjadi outsourcing.

Honorer tersebut yaitu pengemudi, tenaga kebersihan serta satuan pengamanan atau satpam.

Untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing nantinya dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.

Selain itu, kuota tenaga outsourcing sesuai dengan kebutuhan di instansi tersebut.

Honorer yang termasuk dalam tiga kelompok tersebut tidak akan masuk dalam pendataan Non ASN.

Selain itu, ada honorer lainnya yang tidak termasuk dalam pendataan Non ASN yaitu sebagai berikut:

1. Pegawai Badan Layanan Umum

2. Pegawai Badan Layanan Umum Daerah

3. Petugas kebersihan

4. Pengemudi

5. Satuan pengamanan

6. Jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme outsourcing

7. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan atau pegawai yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN.

Adapun tenaga honorer instansi pemerintah yang termasuk dalam pendataan non ASN yaitu honorer K2 yang telah terdaftar dalam database BKN.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga

d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.