Bantuanguru.com - Seperti diketahui bahwa pelaksanaan seleksi PPPK 2022 akan segera dilakukan. Pengadaan PPPK 2022 diperkirakan dengan membuka lebih dari satu juta formasi untuk jabatan fungsional guru.
Diketahui bahwa pada formasi PPPK 2022 merupakan penggabungan dari formasi PPPK tahap 3.
Selain itu, pada pengadaan PPPK guru tahun 2022 telah diterbitkan peraturan yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Dimana pada peraturan tersebut menerangkan tentang persyaratan, alur, mekanisme penempatan dan pengangkatan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Lantas, apa saja syarat dan alur pendaftaran PPPK 2022? Lebih jelasnya silahkan simak berikut ini.
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
b) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
c) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
d) Pelamar PPPK tahun 2022 tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau Parpol atau terlibat politik praktis.
e) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
f) Pelamar PPPK tahun 2022 memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku
g) Pelamar PPPK tahun 2022 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
h) Pelamar PPPK tahun 2022 memperhatikan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
i) Calon pelamar PPPK tahun 2022 hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan
Adapun tahapan alur pendaftaran PPPK tahun 2022 dapat disimak secara lengkapnya sebagai berikut ini.
Alur seleksi PPPK terbaru
1. Seleksi Administrasi
Pada tahapan seleksi administrasi ini dilakukan pencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran
2. Seleksi Kompetensi
Pada tahap seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian: Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosio Kultural
3 Wawancara
Tahap ketiga pada alur seleksi PPPK tahun 2022 adalah tahapan wawancara.
Meskipun demikian, pada proses mekanisme seleksi PPPK akan dibagi menjadi tiga tahapan, pertama adalah langsung penempatan untuk guru lulus passing grade, kedua adalah observasi kesesuaian atau verifikasi dan ketiga adalah tes seleksi.***