SEGERA Cek! Hanya Honorer dengan 6 Kategori Ini Bisa Diangkat Jadi PPPK 2022, Anda Termasuk?
Bantuanguru.com - Ada beberapa kategori yang harus dipenuhi, agar tenaga honorer jadi PPPK pada seleksi ASN PPPK yang diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Pemerintah telah menegaskan bahwa tenaga honorer dihapus. Itu berarti, tidak akan ada lagi status honorer pada lingkup kerja pemerintahan maupun yang terkait.
Adapun status yang berlaku ke depannya adalah PNS dan PPPK.
Perlu diketahui, ada 6 kategori honorer yang masih berpeluang menjadi PNS dan PPPK. Jika Anda salah satunya, maka bersiap-siaplah.
Di samping itu, ada 2 kategori yang tidak dapat jadi pegawai negeri sipil atau ASN maupun PPPK.
Ada beberapa alasan pemerintah tidak memberi kesempatan bagi tenaga honorer diangkat jadi PPPK atau pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa, dalam lingkungan instansi pemerintah hanya mewajibkan dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Tentunya hal tersebut membuat kalangan tenaga honorer terutama yang sudah bekerja di instansi pemerintah, menjadi harap-harap cemas.
Namun tenaga honorer tidak perlu risau, karena pemerintah memberi kesempatan bagi tenaga honorer untuk bisa daftar menjadi pegawai ASN, asal mengetahui mekanisme perekrutannya.
Menyikapi hal tersebut, KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi imbauan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.
PPPK diinstruksikan agar melakukan pemetaan terhadap tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bertugas di lingkungan instansi pemerintah, baik pada pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan begitu, SE Kemenpan RB Nomor 11 tahun 2022 yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022 ini menjadi perhatian para PPK serta tenaga honorer di seluruh wilayah.
Lebih lanjut, dalam SE KemenpanRB tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat maka akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini.
Untuk syarat yang dimaksud dalam SE KemenpanRB tersebut dikhususkan untuk seluruh tenaga honorer yang berada di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer atau pegawai non ASN agar bisa diangkat menjadi CPNS dan PPPK bisa dilihat di bawah ini
- Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Tenaga honorer atau pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
- Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berikut kriteria tenaga honorer yang tidak bisa diangkat jadi ASN PPPK:
- Tenaga honorer tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Tenaga honorer belum bekerja dalam singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia tenaga honorer masih di bawah 20 tahun dan di atas 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Demikian artikel terkait syarat tenaga honorer jadi PPPK atau PNS yang bila dicermati bisa menjadi peluang besar untuk jadi ASN 2022.***