Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Maaf Ya, Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi 8 Kriteria Ini Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Anda Termasuk? Cek DISINI

Bantuanguru.com - Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali dibuka pada tahun 2022 ini. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pengangkatan PPPK 2022.

Sedangkan seleksi CPNS 2022 masih tetap dibuka hanya untuk sekolah kedinasan saja.

Pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, hanya ada dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Lalu bagaimana nasib tenaga honorer? Seluruh seleksi nantinya akan diarahkan pada PPPK.

Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD menyampaikan jumlah pengadaan ASN tahun 2022 sebanyak 1.086.128 orang.

Adapun formasi yang dibutuhkan pada seleksi ASN 2022 untuk pemerintah pusat mendapatkan alokasi 93.554 formasi.

Dengan rincian sebagai berikut:

- 50.000 PPPK guru

- 25.554 jabatan teknis lain

- 20.000 formasi dosen (Kemdikbud/Kemenag)

- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes

Sedangkan formasi untuk pemerintah daerah mendapatkan alokasi ASN sebanyak 942.257.

Dengan rincian sebagai berikut:

- 758.018 PPPK guru

- 184.239 PPPK fungsional non guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16, ini kriteria untuk tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK 2022.

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Jika tenaga honorer tidak memenuhi 8 kriteria di atas, mohon maaf tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Untuk pembukaan seleksi ASN 2022, BKN belum menginformasikan jadwal pendaftaran.

Itulah kriteria mendaftar PPPK 2022 untuk tenaga honorer selain guru dan tenaga kesehatan non ASN.