INFO Resmi! SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer, Simak Selengkapnya -->

Advertisement

INFO Resmi! SE Terbaru KemenpanRB untuk Honorer PPPK 2022, Ada Perubahan Syarat Pengangkatan Guru Honorer, Simak Selengkapnya

Rabu, 03 Agustus 2022

Bantuanguru.com - KemenpanRB secara resmi telah mengumumkan peraturan terbaru bagi peserta PPPK guru 2022. Peraturan terbaru PPPK guru 2022 ini, dirilis oleh KemenpanRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, pada 22 Juli   2022, yang membahas mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam SE tersebut dijelaskan mengenai peraturan terbaru PPPK guru 2022 bagi honorer yang hendak diangkat menjadi PPPK.

Di mana SE ini juga menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Pada SE tersebut dijelaskan mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah dengan nomor 49 Tahun 2018.

Di samping itu, di dalam isi SE tersebut juga dijelaskan bahwasanya pada lingkungan instansi Pemerintah hanya terdapat dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Hal tersebut berlaku paling lambat hingga tanggal 28 November 2023, untuk lingkungan Instansi Pemerintah mempersiapkan perekrutan tenaga honorer di tahun 2022 ini.

Selain itu, juga dijelaskan bahwasanya bagi honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila tenaga honorer yang bersangkutan memenuhi persyaratan, yakni:

  1. Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASNyang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
  2. Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
  3. Diangkat paling minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Perlu diketahui untuk pendataan pegawai Non ASN dimaksudkan guna melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pusat maupun Pemda.

Dalam hal ini, KemenpanRB telah melakukan pendataan bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK di tahun 2022 ini.

Tentunya pengangkatan honorer menjadi PPPK akan merujuk pada persyaratan yang telah disebutkan di atas.***