Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BERIKUT 2 Kelompok Honorer yang Jadi Prioritas Seleksi PPPK 2022, Segera Simak Syaratnya!

Bantuanguru.com - Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022 segera dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Pada tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa hanya akan fokus pada pengangkatan PPPK 2022.

Sedangkan seleksi CPNS tetap dibuka namun hanya untuk sekolah kedinasan saja.

Ada dua kelompok yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022 ini.

Siapa saja? Apakah Anda termasuk?

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyebutkan bahwa guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN menjadi fokus saat ini dalam seleksi PPPK 2022.

Adapun tenaga kesehatan yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 yaitu perawat, bidan, dokter serta tenaga penyuluh.

Adapun formasi terbaru mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2022 sebanyak 1.200.429.

1. Pusat sebanyak 95.324 yang terdiri dari:

- Guru 50.000

- Dosen 15.000

- Nakes 7.000

- Jabatan teknis 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054.276 yang terdiri dari:

- Guru 758.018

- Nakes 255.249

- Jabatan teknis 41.009

3. Sekolah Kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 yang terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua 28.895

- PPPK dan CPNS Papua Barat 12.993

Guru honorer dan juga tenaga kesehatan yang bisa diangkat PPPK 2022 harus memenuhi syarat di bawah ini.

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022, ada beberapa kategori guru honorer yang bisa diangkat PPPK 2022.

1. Pelamar Priotitas

- Guru THK-II lulus Passing Grade (PG)

- Guru Negeri lulus Passing Grade

- Guru swasta lulus Passing Grade

- Lulusan PPG yang lulus PG

- Guru THK II

- Guru THK II belum lulus PG

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun dan belum mengikuti seleksi PPPK 2021

- Guru non ASN negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun akan tetapi belum lulus passing grade pada PPPK 2021.

Adapun pelamar prioritas I yaitu:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.

Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

2. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II

3. Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III

Adapun tenaga kesehatan honorer yang akan beralih statusnya menjadi PPPK adalah sebagai berikut:

1. Tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

2. Kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD)

3. Kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK)

4. PTT

5. Serta sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Bagi tenaga kesehatan non ASN perlu diperhatikan ada kriteria khusus yang diproritaskan untuk formasi PPPK 2022:

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Itulah dua kelompok prioritas dalam seleksi PPPK 2022 dan syarat yang harus dipenuhi.***