Bantuanguru.com - Formasi PPPK 2022 dan mekanisme bagi yang sudah lulus Nilai Ambang Batas (NAB) PPPK 2021, Guru Honorer Sekolah Negeri-Swasta, dan lulusan PPG untuk persiapan PPPK Guru 2022.
Pemerintah kembali membuka pengadaan dan pendaftaran dengan formasi PPPK 2022 yang paling banyak dan ada beberapa prioritas yang dibuka tahun ini, salah satunya PPPK Guru 2022.
Selain PPPK guru 2022, pemerintah juga membuka formasi yang lain dalam seleksi PPPK 2022, yaitu bagi yang telah memenuhi NAB pada seleksi PPPK 2021.
Diketahui, jumlah total keseluruhan dalam seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja anggaran 2022 adalah sebanyak 1.086.128 formasi jabatan.
Salah satu formasi yang banyak dibuka tahun ini adalah pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terlebih khusus guru setelah itu disusul non-guru.
Berikut rincian formasi PPPK 2022:
1. 758.018 orang dibuka untuk PPPK guru di pemerintah daerah;
2. PPPK fungsional non guru 184.239 orang;
3. Formasi PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang;
4. Pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain;
5. 20.000 formasi dosen baik di bawah Kemdikbud maupun Kemenag;
6.Formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang;
7. 8.941 orang untuk formasi CPNS pada 2022 ini.
Adapun mekanisme seleksi PPPK guru 2022 terdapat tiga jenis yakni langsung penempatan bagi guru yang telah lulus passing grade, observasi atau verifikasi untuk guru honorer sekolah negeri yang telah mengajar lebih dari tiga tahun, dan seleksi tes untuk lulusan PPG dan guru honorer sekolah swasta.
Untuk mekanisme pengangkatan guru yang telah lulus passing grade, Kemdikbud telah menyusun agenda di bulan Juli hingga Agustus.
Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti dalam proses seleksi ini, yaitu:
1. Merupakan seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan dengan KTP;
2. Berusia antara 18-35 tahun;
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI;
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI;
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.