RESMI Kebijakan Baru Pada PPPK Guru 2022, Begini Langkah Kemdikbud Bila Peserta P1 Tidak Kebagian Formasi, Semoga Membantu
Bantuanguru.com - Dari mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat 3 mekanisme yakni langsung penempatan, kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.
Untuk mekanisme pertama PPPK guru tahap 3, yaitu langsung penempatan diperuntukkan untuk pelamar prioritas 1 yang telah lulus passing grade.
Perlu diketahui bahwa untuk jumlah guru honorer yang telah lulus passing grade di PPPK 2021, terdapat sebanyak 193 ribu lebih.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah merencanakan akan melakukan pengangkatan pada pertengahan bulan Juli hingga akhir Agustus.
Sementara itu, untuk pelamar yang masuk ke dalam pelamar prioritas 2 dan umum, maka akan dilakukan pengangkatan setelah guru yang telah lulus passing grade diangkat menjadi PPPK.
Untuk guru masuk ke dalam prioritas 2, maka akan dimasukkan ke dalam mekanisme seleksi kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi.
Perlu diketahui, menurut hasil audiensi Forum guru honorer negeri yang telah lulus passing grade, hanya terdapat pelamar prioritas 1 dan 2.
Sementara untuk pelamar prioritas 3, akan digabungkan dengan pelamar prioritas 2 yang terdiri dari guru honorer sekolah negeri, THK-II, lulusan PPG, dan guru honorer sekolah swasta.
Di sisi lain, bagi pelamar prioritas 1, juga mempunyai keistimewaan tersendiri di seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.
Di mana pesertanya terdiri dari THK-II yang telah lulus passing grade, akan lebih diprioritaskan untuk mendapatkan formasi.
Akan tetapi, dari banyaknya pelamar PPPK 2022 yang termasuk prioritas 1, apabila tidak mendapatkan formasi di PPPK guru tahap 3 2022 ini, maka dapat diketahui dari hasil audiensi Forum guru honorer negeri yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
Dari poin mekanisme Forum guru honorer tersebut, dijelaskan bahwa apabila jumlah guru yang telah lulus passing grade, melebihi kebutuhan kuota Pemda, maka guru tersebut akan menunggu kuota di tahun berikutnya.
Dengan catatan tetap memperhitungkan kelulusan dari guru honorer yang telah lulus passing grade.
Dalam hal tersebut, peserta prioritas 1 yang masuk ke dalam kategori telah lulus PG, maka nilainya tidak akan hangus dan akan tetap diberikan kesempatan di tahun 2023.