Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme TERBARU Penempatan PPPK Guru Tahap 3, Kabar Baik! Pelamar P1 Dapat Tentukan Sendiri di SSCASN, Simak Ketentuannya

Bantuanguru.com - Pada mekanisme penempatan PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat aturan terbaru dari BKN. Di mana pelamar prioritas 1 yang telah lulus passing grade dapat memilih formasi di akun SSCASN guru masing-masing.

Ketentuan ini dapat guru lakukan dengan langsung mengkonfirmasi terkait pemilihan formasi di PPPK guru tahap 3.

Lebih lanjut pada tahap konfirmasi formasi itu guru dapat melakukan dengan mengklik ‘yes’ atau ‘no’ di akun SSCASN masing-masing.

Dalam hal ini sangat mempengaruhi penempatan guru honorer yang telah lulus passing grade, sehingga guru harus cermat dalam memilihnya.

Sebab dalam regulasi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK tidak ada yang namanya mutasi.

Sehingga jika guru sudah menyetujui penempatan sekolahnya, guru tidak bisa dipindahkan ke tempat lain atau terjadi mutasi.

Oleh sebab itu, terdapat pilihan ‘no’ apabila guru tidak bersedia ditempatkan di sekolah yang dipilih oleh sistem SSCASN.

Perlu diketahui bahwa data guru honorer yang telah lulus passing grade tahun 2021, diambil dari data Dapodik yang tentunya tetap memperhitungkan jarak dari para guru ke sekolah.

Dalam hal ini, sistem juga akan memilihkan sekolah untuk guru honorer yang dekat dengan lokasi guru honorer tersebut.

Hal tersebut pun berlaku bagi semua pelamar, bagi guru honorer sekolah swasta maupun lulusan PPG.

Seperti diketahui bahwa THK-II dan guru honorer negeri sama-sama menjadi prioritas Pemerintah dalam hal penempatan dan mendapatkan formasi terlebih dahulu.

Akan tetapi, nantinya pun juga tetap diurutkan per kategori seperti THK-II, guru honorer sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer swasta.

Dalam hal ini, Pemerintah juga akan tetap melakukan kesesuaian antara formasi dan ijazah dari para pelamar THK-II, maka akan dilanjutkan dengan pengangkatan guru honorer sekolah negeri.

Sehingga dapat dipastikan untuk 193 ribu lebih guru honorer yang telah lulus passing grade, sudah masuk ke dalam kategori yang aman dalam PPPK guru tahap 3 tahun 2022.