RESMI! Ada Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang LULUS Lebih Besar, Simak Infonya
Bantuanguru.com - Pengadaan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 akhirnya memiliki titik terang. Pemerintah telah merilis aturan baru.
Selain itu, sebelum adanya peraturan terbaru, sempat terdapat afirmasi mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang sering dibahas dalam rapat.
Pada peraturan terbaru PPPK Tahap 3 nantinya akan digabungkan dengan PPPK 2022. Disebut juga dengan PPPK Guru JF.
Untuk aturan PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 mempunyai perbedaan dengan seleksi tahun 2021, sebagai berikut:
1. Pendaftar PPPK 2022 dapat menentukan pilihan kebutuhan formasi di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh prioritas, berdasarkan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik melamar.
2. Pendaftar yang telah mengajar di jenjang SMA ataupun lainnya dapat memilih formasi di jenjang yang lain, seperti SD atau SMP.
Untuk peserta prioritas memiliki syarat dan ketentuan yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
3. Pada seleksi kompetensi tahap 3 terdapat Optimalisasi pengisian formasi kosong
Eelain itu, Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim menyampaikan bahwa lulusan PG tanpa tes Rapat Kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.
"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"ujar Nadiem.
Adapun peraturan terbaru PPPK 2022 atau PPPK Tahap 3 berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang mana tercantum bahwa peserta akan dibagi menjadi dua kategori, yakni peserta prioritas dan peserta umum.
Untuk prioritas terbagi kembali menjadi tiga bagian, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.
Pendaftar prioritas pertama merupakan Guru THK-II yang lulus passing grade، guru non-ASN yang lulus passing grade, lulusan PPG yang lulus passing grade dan guru swasta yang lulus passing grade.
Pendaftar prioritas kedua merupakan seorang Guru THK2. Sementara prioritas ketiga merupakan Guru non-ASN yang menjadi honorer di negeri dan terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Selain prioritas, terdapat kategori pendaftar umum yang terdiri dari Guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan seorang Guru honorer yang datanya terdaftar di Dapodik.