BERIKUT 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022, Resmi Kemendikbudristek dan Permenpan RB, Silahkan Dicatat
Bantuanguru.com - Akan disajikan lima langkah alur pendaftaran PPPK 2022 berdasarkan Kemendikbudristek dan Permenpan RB.
Seperti diketahui bahwa terdapat aturan baru tentang PPPK 2022 yang terkandung dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Sementara itu, alur pendaftaran PPPK 2022 dikutip BeritaSoloRaya.com darigurupppk.kemdikbud.go.id sebagai berikut:
1. Pendaftaran Akun
Pendaftaran akun dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Pembuatan akun dilakukan satu kali sat awal pembukaan sebagimana Permenpan RB pada pasal 23 ayat (2) dan (3) dalam seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Dikecualikan untuk peserta prioritas pertama serta yang telah memiliki akun pada seleksi PPPK di Tahun 2021 dalam pembuatan akun.
Meskipun begitu, yang tidak perlu membuat akun dapat langsung meninjau pembaruan data dan mengajukan lamaran akun SSCASN yang telah dimiliki.
Selanjutnya yang harus membuat akun SSCASN Tahun 2022 yaitu pelamar yang belum pernah mendaftar PPPK 2021.
2. Verval Ijazah
Memastikan ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui laman INFO GTK atau situs (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
3. Pemilihan Formasi III
Pemilihan formasi bagi yang tidak lulus Ujian PPPK Tahap 2 dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Diantara peserta yang dapat mengikuti adalah:
a Guru non-ASN di Sekolah yang diselenggarakan instansi daerah dan terdaftar Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
b Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak lulus seleksi kompetensi II;
c Guru Swasta di Sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru serta terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi Tahap II.
4. Ujian Seleksi Tahap III
Mengikuti Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.
Perlu diketahui bahwa aturan baru PPPK 2022 yakni terdapat pelamar prioritas yang terdiri tiga bagian, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga sebagimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.
Adapun untuk Seleksi Kompetensi PPPK 2022 pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 202.
Namun, apabila pelamar tersebut memilih jabatan yang sama pada PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi
Sedangkan pelamar yang memilih jabatan yberbeda pada seleksi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap II terlebih dulu.
Selanjutnya bagi prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian, kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Ketentuan bagi pelamar umum terdapat pada paragraf 6 Pasal 34, bahwa seleksi kompetensi dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian) dan dapat
memilih kebutuhan PPPK JF Guru di sekolah seluruh Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.