BARU Diumumkan! Inilah Kategori dan Syarat Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seluruh Calon Peserta Harus Paham -->

Advertisement

BARU Diumumkan! Inilah Kategori dan Syarat Pelamar PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Seluruh Calon Peserta Harus Paham

Kamis, 30 Juni 2022

Bantuanguru.com -  Rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. Aturan tersebut tentang  Pengadaan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam Permenpan RB tersebut juga menjelaskan tentang kategori dan syarat pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

PPPK tahun 2022 ini membagi pelamar dalam dua kategori, pertama adalah pelamar prioritas dan pelamar umum. Untuk pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar prioritas I, II, dan III.

Sebagaimana termaktub dalam pasal 5 ayat 2 sampai ayat 4, yaitu:

Pelamar prioritas terdiri atas guru THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Selanjutnya guru Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II. Dan pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Sedangkan untuk pelamar umum yaitu guru lulusan PPG yang sudah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek, serta pelamar yang sudah terdatar dalam Dapodik.

Pelamar PPPK guru tahap 3 tahun 2022 setidaknya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. WNI
  2. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun
  3. Tidak pernah terjerat hukuman pidana penjara 2 tahun atau lebih karena melakukan tindakan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, PNS, PPPK, TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan dengan hormat namun bukan karena permintaan sendiri
  5. Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan minimal S1/D4
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Memiliki surat keterangan kelakukan baik

Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat.