Bantuanguru.com - Guru maupun tenaga honorer tentunya sangat menantikan kabar gembira terkait status kepegawaiannya baik yang berada di pemerintah daerah maupun pusat.
Seperti diketahui, meskipun pemerintah saat ini tengah fokus melaksanakan rekrutmen ASN melalui PPPK Guru 2022, akan tetapi pemerintah pun juga tengah mempersiapkan proses rekrutmen bagi tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah daerah dan pusat.
Masa depan tenaga honorer terutama guru honorer saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah.
Hal tersebut juga semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022 lalu.
Surat Edaran tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah yang terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Berdasarkan surat tersebut, Menpan RB mengimbau agar penegasan status kepegawaian tersebut harus segera selesai ditangani sebelum batas waktu yang telah ditentukan dalam SE tersebut yakni hingga tanggal 28 November 2023.
Dengan demikian, berbagai diskusi pun digelar oleh antar lembaga guna mendapatkan solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer maupun guru honorer. Salah satunya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB sebagai bentuk dalam menjembatani aspirasi dari tenaga honorer maupun instansi pemerintah yang memiliki perhatian besar terhadap nasib masa depan tenaga honorer.
Acara yang bertajuk Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022 yang digelar pada Senin 27 Juni 2022 di Hotel Grand Dafam Surabaya.
Haryomo Dwi Putranto selaku Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN menjelaskan bahwa baik instansi daerah maupun instansi pusat saat ini sedang concern pada masa depan tenaga honorer.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer memang berperan besar. Oleh karena itu implementasi regulasi terkait tenaga honorer tidak bisa serta merta. Kita upayakan solusi terbaik, salah satunya dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja" ucap Haryomo.
Sementara itu Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB juga memberikan pandangan bahwa sistem dan birokrasi yang ada diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi semua mengabdi pada negara.
"Maka dari itu, diperlukan evaluasi kinerja yang dikaitkan dengan formasi, yang belum banyak dilakukan oleh instansi pemerintah" ucap Aba Subagja.