Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SAH! Kebijakan Khusus Untuk Guru Honorer Yang Lulus Passsing Grade Langsung Diberikan FORMASI PPPK Tahap 3, Berikut Hasil Audensi Dengan Kemendikbud

Bantuanguru.com - Pada seleksi PPPK Tahap 2 banyak sekali guru yang lulus Passing Grade namun tidak dapat formasi. Nantinya menjadi sorotan untuk PPPK Tahap 3 tahun 2022, disebabkan seleksi sebelumnya kalah dalam perangkingan.


Untuk itu, bagi yang lulus seleksi PPPK dinyatakan lulus Passing Grade dikategorikan dalam P1, P2, P3 yang memiliki kaitan dengan PPPK Tahap 3 tahun 2022.


Kabar update terdapat audiensi terbaru mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 terkait lulus Passing Grade P1, P2, P3 oleh Guru honorer bersama Kemendikbudristek yang diadakan 23 Mei 2022.


Selain itu, Sesditjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam akun Instagram pribadinya mengatakan bahwa telah menerima audiensi forum guru honorer yang lulus Passing Grade PPPK 2021.


"Siang tadi menerima audiensi forum guru honorer negeri dan swasta yang lulus Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021."


Lalu, apa saja hasil audiensi guru honorer berdasarkan laporan singkatnya didapatkan dari guru honorer yang menjadi perwakilan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com.


Pasalnya, audensi tersebut dipimpin oleh Iswandi selaku ketua dan diterima oleh Kemdikbudristek (Nunuk Suryani dan Andika). Pada laporan singkat tersebut terdapat delapan poin untuk yang lulus Passing Grade. Berikut hasil audiensinya:


Tuntutan Audiensi


- Meminta kejelasan 'kapan diterbitkan regulasi' Permenpan RB PPPK 2022 yang berpihak pada Guru yang lulus Passing Grade


- Peserta lulus Passing Grade tanpa formasi tahun 2021 sebanyak '193.954' agar diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali di seluruh Indonesia sesuai formasi yang dilamar


- Formasi seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusa.


Adapun untuk kesimpulan dari audensi tersebut sebagai berikut:


1. Guru yang sudah lulus Passing Grade tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi Kompetisi Tahap 3


2. Guru yang sudah lulus Passing Grade tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.


3. Prioritas pertama adalah guru yang lulus Passing Grade untuk tetap di sekolah induk. Jika sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi tapi tidak ada yang PG, maka prioritas Guru yang lulus Passing Grade dengan sekolah terdekat tersebut.


4. Guru lulus Passing Grade akan diprioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Misal satu Kabupaten atau Kota. Tidak ditempatkan di luar daerah.


5. Jika hingga akhir masih tidak kebagian formasi, pemerintah akan mengundang Pemda, memberi pengarahan agar Pemda memberi formasi untuk Guru yang lulus Passing Grade


6. Prioritas kedua, guru yang belum lulus Passing Grade agar tetap di sekolah induk.


7. Bagi yang lulus Passing Grade Tahap 1/2 , kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau di nonaktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama tidak meninggal maka akan mendapat formasi.


8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus Passing Grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika ada guru yang pensiun.