KEMENDIKBUD Resmi Sahkan 3 Skema PPPK Tahap 3 2022, Mudahkan Guru untuk LULUS Seleksi di P3K Tahap 3, Alhamdulillah
Bantuanguru.com - Proses seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang. Adanya pembukaan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah untuk mengoptimalkan formasi untuk guru honorer, khususnya bagi guru yang telah lulus passing grade, namun belum mendapat formasi.
Dari draft mekanisme rekrutmen ASN PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, sudah resmi formasi di tahap 1 akan digabung dengan formasi di tahun 2022.
Hal tersebut ditujukan untuk memperbesar kouta formasi, jika Pemda mengajukan formasi secara maksimal maka akan tersedia 970.410 formasi.
Di mana akan digabungkan dari sisa formasi di tahun 2021 yang sebanyak 212.392, dan formasi di tahun 2022 sebanyak 758.018.
Hal tersebut diperuntukkan Pemerintah untuk mengakomodir guru yang telah lulus passing grade.
Akan tetapi bagi guru yang belum melakukan pendaftaran sebelumnya, guru tidak perlu khawatir, sebab guru tetap bisa melakukan pendaftaran dan ikut seleksi.
Hal tersebut merupakan wujud perbaikan Kemdibud pada rekrutmen guru tahun 2022. Seperti diketahui pada PPPK guru di tahun 2021, Kemdikbud telah memberikan banyak formasi, akan tetapi Pemda mengusulkan formasi yang jauh dari kebutuhan yang sudah ditetapkan.
Menyikapi hal tersebut, Kemdikbud Ristek, sudah membuat tiga skema untuk PPPK guru tahap 3 di tahun 2022.
1. Penetapan kebutuhan
Penetapan kebutuhan guru di tahun 2022 ini, tidak hanya ditentukan oleh Pemda, melainkan juga ditentukan oleh Kemdikbud.
Dalam hal ini, Kemdikbud yang akan menentukan kebutuhan untuk pembukaan formasi di setiap daerah.
Hal tersebut juga termasuk bentuk upaya Kemdikbud untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN di tahun 2022.
Di sisi lain untuk guru yang tidak lulus di tahap 1 dan 2, baik yang sudah lulus passing grade maupun yang tidak.
Di portal SSCASN, ketika guru login, sudah terdapat tombol untuk memilih formasi PPPK guru tahap 3. Akan tetapi, saat memilih tombol tersebut, belum dapat memilih formasi.
Sehingga, untuk regulasi terbaru yaitu formasi yang terdapat di tahap 3, akan digabungkan dengan formasi yang ada di tahun 2021.
2. Proses rekrutmen GTT dengan rekrutmen baru dibedakan
Seperti diketahui pada Rapat Panja Komisi X DPR RI, terdapat skema baru yang diatur oleh Pemerintah.
Di mana proses seleksi antara rekrutmen baru dan guru honorer yang sudah lama mengabdi, akan dibedakan.
3. Lulusan terbaik ditempatkan di daerah prioritas
Pada PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, Kemdikbud berupaya agar lulusan terbaik dari PPPK guru di tahun 2022 ini akan ditempatkan di daerah prioritas.
Itu artinya peserta PPPK guru di tahun 2022, yang mendapatkan passing grade tertinggi, atau P1, maka mendapatkan kesempatan emas untuk ditempatkan didaerah prioritas.