Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UPDATE! Cek Kategori Baru Seleksi PPPK Guru Tahun 2022, Begini Aturan TERBARU Resmi dari KemenpanRB

Bantuanguru.com -  Seleksi PPPK Guru kembali dimulai untuk tahap 3 di tahun 2022 ini. Informasi terbaru tentang seleksi PPPK Guru tahap 3 rupanya memiliki aturan dan ketentuan resmi dari KemenpanRB.


Kabarnya dalam proses seleksi PPPK Guru tahap 3 terdapat empat kategori yang bisa dicermati oleh seluruh calon pendaftar.


Dilansir BeritaSoloRaya.com dari channel YouTube Usman Oegi yang membagikan informasi kategori baru seleksi PPPK Guru tahap 3, pada Jumat, 15 April 2022.


Berdasarkan informasi yang didapat dari draft seleksi PPPK Guru tahun 2022, berikut empat kategori peserta yang terdiri dari peserta lulus passing grade dan yang belum lulus.


Kategori pertama adalah peserta guru yang lulus passing grade adalah guru honorer THK II, guru honorer negeri, guru honorer swasta dan PPG.


Kategori yang dinyatakan lulus dan telah mengiktui seleksi PPPK pada tahap ke 1 dan ke 2 tetapi belum mendapatkan formasi akan dibedakan saat seleksi PPPK di tahun 2022 mendatang.


Dalam seleksi PPPK tahun 2022, keempat kategori tersebut juga menjadi peserta prioritas utama panselnas.


Untuk peserta seleksi yang belum lulus di tahun 2021, terdapat kategori yang nantinya bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.


Kategori tersebut antara lain THK II dan guru honorer negeri yang telah mengabdi lebih dari 3 tahun serta masuk dalam data Dapodik periode 2013-2021.


Kategori ini menjadi gold opportunity bagi guru yang telah memiliki pengalaman mengajar karena datanya sudah masuk dalam tahapan seleksi PPPK.


Namun yang paling penting saat seleksi PPPK tahun 2022 ini adalah guru telah terdaftar di Dapodik dari tahun 2013-2021.


Sebagaimana yang disampaikan oleh KemenpanRB bahwa di tahun 2022 ini terdapat perbedaan proses seleksi bagi peserta baru dan guru yang sudah berpengalaman.


Untuk kategori terakhir bagi guru yang terdaftar di Dapodik baru juga bisa mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.


Mereka adalah guru honorer negeri yang telah mengajar kurang dari 3 tahun, guru honorer swasta, dan lulusan PPG.