BERIKUT 10 Poin Desakan PPPK 2022 dan Tahap 3, ini Pernyataan Resmi Komisi X DPR RI dan Linknya
Bantuanguru.com - Komisi X DPR RI bersama pihak terkait membahas tentang seluk beluk PPPK, baik 2022 maupun tahap 3.
Pada pembahasan tersebut terdapat sepuluh poin desakan dan dorongan Komisi X DPR RI terkait PPPK kepada Kemendikbud ristek dan sejumlah pihak yang lain.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Laporan Singkat secara tertulis mengenai RDP Panja Formasi GTK PPPK, Senin.
Panja Fomasi GTK PPPK Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan dan sikap, antara lain:
1. Mendesak Kemendikbudristek RI untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu RI dan Kemendagri RI guna memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK dialokasikan dalam APBN,
dengan sosialisasi dalam bentuk surat-surat terkait hal tersebut dikirim kepada kabupaten/kota/propinsi sebelum masa pembahasan anggaran di daerah.
2. Mendesak Pemerintah untuk segera mengeluarkan SK terhadap guru yang telah lulus seleksi PPPK 2021 sebanyak 293.860, dan
Memastikan status 193.954 guru yang lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi dan SK.
3. Mendorong KemenPAN-RB RI untuk mengeluarkan peraturan mengenai adanya transisi bagi guru sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK, agar tetap mengajar di sekolah asalnya.
4. Mendesak Kemendikbudristek RI untuk mengevaluasi dan memperbaiki permasalahan-permasalahan dalam proses seleksi guru PPPK, seperti terbatasnya akses internet dan perangkat komputer serta perbedaan NIK saat mendaftar dengan NIK yang berada di Dapodik, peserta yang lolos seleksi meskipun tidak memenuhi kualifikasi akademiknya (D2 dan D3), dan permasalahan lain di daerah.
5. Mendorong Kemendikbudristek RI berkoordinasi dengan Panselnas PPPK untuk melakukan evaluasi agar seleksi guru PPPK diserahkan kepada pemda atau dibuat sistem klaster berdasarkan kondisi geografis masing- masing daerah (3T dan lain-lain).
6. Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan afirmasi dengan poin yang siginifikan atau langsung diangkat bagi guru-guru yang telah lama mengabdi di daerah 3T dalam seleksi guru PPPK tahun 2022.
7. Mendesak Kemendikbudristek RI dan mendorong Kemendagri RI, serta KemenPAN-RB RI agar pemda mengajukan formasi guru bahasa daerah, guru PJOK, guru agama, guru kesenian, guru TK, dan tenaga kependidikan masuk dalam formasi seleksi PPPK tahun 2022, sesuai kebutuhan daerah.
8. Mendesak Kemendikbudristek RI untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu RI dan Kemendagri RI untuk memastikan guru PPPK yang diangkat menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Mendesak Kemendikbudristek RI dan mendorong Kemenag RI untuk berkoordinasi dengan Pemda guna memastikan kebutuhan GTK secara pasti berdasarkan rombel dan mata pelajaran pada periode waktu tertentu, sehingga Kemenkeu RI dapat memastikan kebutuhan anggarannya.
10. Meminta Kemenkeu RI untuk memberikan data rinci peruntukan dari alokasi 20 % anggaran fungsi pendidikan dalam APBN, untuk mengetahui sebaran anggarannya.
Untuk poin lebih jelasnya silahkan klik link (Disini).
Itulah poin penting untuk PPPK.